Pemkab Mimika Gelar Publikasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
pada tanggal
24 Mei 2023
MIMIKA - Sebagai upaya meningkatkan tertib, efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika berkaloborasi dengan Organisasi dan Tata laksana (Ortal) menggelar Publikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
Baca Juga
Dalam sambutannya, Paulus menjelaskan Permendagri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri baru Nomor I tahun 2023.
"Organisasi itu berkembang, maka itu kebutuhan administrasi juga berubah dan tuntutan dunia global juga berkembang sehingga tata naskah juga akan berubah,"ujar Paulus.
Menutup sambutannya, Paulus mengharapkan agar seluruh peserta kegiatan publikasi ini agar dapat mengikuti dengan serius sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan pada administrasi di dinas masing-masing.
Selain itu, selaku Narasumber dalam pemaparannya Rina Syarini, mewakili Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyampaikan dalam urusan tata naskah dinas ini menjadi tanggung jawab atau kewenangan Menteri Dalam Negeri, sedangkan arsip dan lainnya menjadi kewenangan Lembaga Teknis lainnya seperti Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Adapun hal-hal untuk diketahui yang harus dicantumkan di dalam Permendagri Nomor I tahun 2023 antara lain mengenai format stempel dinas yang baru adalah pada bagian tengahnya harus menggunakan logo dan tidak lagi menggunakan tulisan OPD serta perubahan format naskah dinas, pada bagian kepada yang terhormat tidak lagi disebelah kanan tetapi berada di sebelah kiri. (DiskominfoMimika)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.