Pemprov Papua Terbitkan 120 Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) ASN ke DOB
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) terhadap 120 aparatur sipil negara (ASN) yang telah mendapatkan penetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pindah ke daerah otonom baru (DOB).
Sebanyak 120 ASN Pemprov Papua itu, terdiri dari 108 ASN pindah ke Provinsi Papua Selatan dan 12 ASN di Papua Tengah. Sementara untuk pemindahan atau pengalihan ASN ke Provinsi Papua Pegunungan, masih menunggu penetapan dari BKN.
Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, pada Rapat Koordinasi Penyelenggan Pemerintahan Empatd Daerah Otonom di wilayah Papua, di Hotel Borobudur, Jakata, Selasa (30/5/2023).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan dihadiri Penjabat Gubernur tiga DOB serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membidangi pengawasan, penganggaran, keuangan, kebencanaan, komunikasi dan informatika serta hukum/organisasi.
Sementara khusus tenaga pendidik, lanjut Gubernur Ridwan, Pemprov Papua Papua telah menerbitkan SK Pengalihan dan SKPP kepada 890 Guru P3K serta 4.637 SK Guru dan Tenaga Kependidikan pada 29 Kab/Kota.
"Sedangkan untuk PNS Provinsi Papua yang mengajukan permohonan mutasi ke tiga DOB sampai dengan saat ini ada 384 orang. Mereka yang telah diusulkan ini, diharapkan segera mendapat persetujuan dari pemerintahan di tiga DOB sehingga bisa segera kita proses lebih lanjut," terang Ridwan.
Sementara pasca terbentuknya tiga DOB pula, tambah Ridwan, Pemprov Papua terus bekerja keras mendorong akselerasi dan aktivasi penyelenggaraan pemerintahan di tiga DOB, terkait manajemen aparatur sipil negara, aset dan dokumen serta pembinaan, fasilitasi, pengawasan, evaluasi maupun pembinaan. (KominfoPapua)