Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Putuskan Pengembang Apartemen Cimanggis City Pailit
pada tanggal
12 Mei 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Permata Sakti Mandiri selaku pengelola dan pengembang Apartemen Cimanggis City pailit pada Kamis, 11 Mei 2023. Perkara ini teregistrasi nomor 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga
Para konsumen debitur telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar 2018. Akan tetapi, hingga kini apartemen belum terbangun.
Zentoni menyebut, PT Permata Mandiri ditetapkan pailit usai mayoritas debitur menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan. Penolakan ini berlangsung dalam rapat voting proposal perdamaian pada 3 Mei 2023.
Zentoni mengimbau agar seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Mereka dapat menghubungi Zentoni di nomor 081317422079. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.