Pengadilan Prancis Dukung Hukuman Penjara Bagi Nicolas Sarkozy karena Korupsi
pada tanggal
18 Mei 2023
PARIS, LELEMUKU.COM - Pengadilan banding Prancis pada Rabu (17/5) menguatkan hukuman penjara tiga tahun, termasuk dua tahun yang ditangguhkan, terhadap mantan presiden Nicolas Sarkozy karena korupsi dan menjajakan pengaruh.
Pengadilan menyatakan dia harus menjalani hukuman tahanan rumah satu tahun dengan gelang elektronik dan melarangnya untuk memangku jabatan publik selama tiga tahun karena usahanya untuk mendapatkan bantuan dari seorang hakim dalam kasus yang terungkap melalui penyadapan.
Pria berusia 68 tahun itu meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar apa pun, tetapi pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Prancis.
Sarkozy, yang menjabat satu periode dari 2007 hingga 2012, telah terlibat masalah hukum sejak meninggalkan jabatannya.
Pada Maret 2021, dia menjadi presiden Prancis pertama pascaperang yang dijatuhi hukuman penjara ketika pengadilan mendapati bahwa dia dan mantan pengacaranya, Thierry Herzog, telah membentuk “pakta korupsi” dengan hakim Gilbert Azibert untuk mendapatkan dan berbagi informasi tentang penyelidikan hukum.
Persidangan dilakukan setelah penyelidik menyadap dua saluran telepon resmi Sarkozy, dan menemukan bahwa dia juga menggunakan saluran telepon tidak resmi pada tahun 2014 dengan nama samaran “Paul Bismuth.” Telepon itu digunakan untuk berkomunikasi dengan Herzog. Isi percakapan telepon tersebut berujung pada vonis korupsi 2021.
Mantan pemimpin itu membantah tuduhan tersebut dan segera mengajukan banding.
Pada hari pertama sidang banding pada Desember tahun lalu, Sarkozy mengatakan dia “tidak pernah merugikan siapa pun.”
Rekaman percakapannya dengan Herzog diputar di pengadilan dan diperkirakan memainkan peran sentral dalam penentuan keputusan hari Rabu.(VOA)