-->

PM Imran Khan Diberi Perlindungan Hukum dari Pengadilan Pakistan


ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan, Selasa (23/5) berhasil memenangkan gugatan hukumnya di sebuah pengadilan di ibu kota, Islamabad.

Pengadilan itu memberinya perlindungan dari penangkapan hingga awal bulan depan dalam beberapa kasus di mana ia menghadapi tuduhan terorisme karena menghasut kekerasan.

Perkembangan itu terjadi ketika pihak berwenang menindak para pendukung Khan, yang sekarang menjadi pemimpin oposisi utama Pakistan. Ribuan orang melakukan protes kekerasan, dan menyerang fasilitas-fasilitas umum dan instalasi-instalasi militer setelah penangkapan Khan awal bulan ini.

Kekerasan mereda hanya beberapa hari kemudian, setelah Khan dibebaskan atas perintah Mahkamah Agung negara itu. Sepuluh orang dilaporkan tewas dalam bentrokan dengan polisi.

Khan, yang digulingkan melalui mosi tidak percaya di Parlemen pada April tahun lalu, telah berkampanye melawan pemerintah penggantinya, Perdana Menteri Shahbaz Sharif. Ia mengklaim pemecatannya ilegal dan menuntut pemilihan dini.

Sejak itu, mantan bintang kriket berusia 70 tahun yang berubah menjadi politisi Islam itu terlibat dalam lebih dari 100 kasus hukum. Ia menghadapi sejumlah dakwaan korupsi yang konon dilakukan saat ia menjabat dan dakwaan terorisme dalam delapan kasus terkait protes kekerasan para pendukungnya dan partai oposisi Pakistan Tehreek-e-Insaf.

Setelah pengadilan Islamabad pada Selasa memberikan perlindungan kepada Khan dari penangkapan atas tuduhan terorisme hingga 8 Juni, dia dan istrinya pergi ke kota terdekat Rawalpindi, untuk menghadap Biro Akuntabilitas Nasional guna menjawab sejumlah pertanyaan dalam kasus korupsi terpisah.

Pasangan itu dituduh menerima hadiah berupa properti dalam proyek pembangunan sebuah universitas swasta sebagai imbalan dari keuntungan yang diperoleh seorang taipan real estat. Khan membantah tuduhan itu, dengan mengatakan ia dan istrinya, Bushra Bibi, tidak terlibat dalam pelanggaran apa pun. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel