Profil Ahmad Nashir, Mahasiswa Semester 4 Manajemen Penyebab Meninggalnya Alinsia Bokman Kondomo
pada tanggal
23 Mei 2023
Kejadian ini telah menghebohkan masyarakat Indonesia dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang peran Ahmad Nashir dalam menyebabkan tewasnya seorang gadis remaja tersebut.
Ahmad Nashir, merupakan mahasiswa semester 4 Jurusan Manajemen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), salah satu kampus swasta di Kota Semarang.
Pria yang tinggal di Jl. Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang, Jawa Tengah ini tampak seperti pribadi yang biasa-biasa saja. Namun, dibalik penampilan sehari-harinya, terdapat sisi gelap yang memunculkan pertanyaan tentang karakter dan motif di balik perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa Ahmad Nashir dan korban baru mengenal satu sama lain melalui media sosial. Keduanya berkenalan pada 3 Mei 2023 via Instagram. Kemudian berbagi kontak Telegram dan WhatsApp.
15 hari kemudian atau pada 18 Mei 2023, mereka memutuskan bertemu secara langsung.
Korban selama ini tinggal di Komplek Perumahan Plamongan Indah, Kecamatan Pedurungan. Tempatnya juga tidak jauh dari lokasi rumah Nashir.
Nashir kemudian menjemput ABK di rumahnya dengan menggunakan motor vixion dengan nomor polisi K-2718-BJ. Ia lantas mengajak gadis SMA kelas 2 itu ke kos-kosan di Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang.
Rupanya, kamar No. 40 Kos Venus tersebut diduga sudah disiapkan sebelumnya, lantaran telah disewa seharga Rp600 ribu per bulan. Lokasi ini tidak jauh dari tempat tinggal Ahmad Nashir.
Di dalam kos-kosan tersebut, sudah tersedia minuman beralkohol (minol) berupa anggur merah. Menurut pengakuan Nashir, keduanya lalu minum miras berdua dengan kondisi tanpa paksaan.
Setelah ABK mabuk, Ahmad Nashir lantas menyetubuhi korban.
ABK kemudian sempat mengalami mual dan diberikan minuman susu bear brand serta air kelapa yang dibeli Nashir.
Situasi ABK tak kunjung membaik dan sekira pukul 15.00 WIB korban mengalami kejang-kejang lalu tidak sadarkan diri.
Korban dilarikan ke rumah sakit dengan disertai bantuan dari para penghuni kos. Sesampainya di RS, kondisi korban sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal.
Korban meninggal dikarenakan asfiksia atau gagal nafas dan diduga keracuanan, hal tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan mikro biologi, patologi anatomi dan toksologi..
Pihak kepolisian kini menetapkan Ahmad Nashir sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal berlapis. Ia dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan Pasal 338 (pembunuhan) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar.
Dalam menyelidiki kasus ini, polisi menghadapi kendala dengan hilangnya riwayat percakapan di HP Ahmad Nashir yang sudah dihapus pasca peristiwa tersebut sementara HP milik korban dipasword dan belum bisa dibuka.
Kepolisian berencana bekerja sama dengan ahli IT untuk mencari bukti-bukti lain melalui history HP keduannya sehingga dapat diketahui lebih dalam tentang apa yang sebenarnya terjadi pada malam itu. (Gilang)