Puan Maharani Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
pada tanggal
17 Mei 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima pihaknya pada 4 Mei 2023 lalu. Dia mengatakan, Surpres tersebut akan dibahas terlebih dulu sebelum dibacakan dalam rapat paripurna Dewan.
Baca Juga
Meski demikian politikus PDIP itu berjanji DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Ya secepatnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan memproses Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dasco menampik anggapan bahwa DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menyebut bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari Pemerintah lantaran RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas 2023 itu merupakan usulan dari Pemerintah.
“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surpres (surat presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya belum pernah dikirim ke DPR, dan baru nyampe ke DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis 4 Mei 2023. "Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangannya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah menugasakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.