Sandi Nugroho Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual
pada tanggal
22 Mei 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan. Menurut Sandi Nugroho ada 3 syarat yang harus dimiliki oleh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual tersebut.
Baca Juga
Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik. Tilang manual kembali dilaksanakan karena tilang elektronik dinilai belum efektif dalam mencegah pelanggaran lalu lintas. Yang terjadi justru sebaliknya, pengguna jalan seperti merasa bebas menerabas aturan.
"Kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib. Jadi karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, mereka melanggar diteruskan saja melanggar,” kata Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi, Senin, 15 Mei 2023.
"Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, Senin, 15 Mei 2023, seperti dilansir dari Antara.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.