Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Unit Investasi Garda Revolusi Iran
pada tanggal
23 Mei 2023
TEHERAN, LELEMUKU.COM - Uni Eropa, pada Senin (22/5), membekukan aset-aset milik unit investasi Garda Revolusi Iran (IRGC) terkait penumpasan brutal terhadap para demonstran yang memprotes kematian Mahsa Amini.
Putaran sanksi terbaru itu, yang merupakan sanksi kedelapan yang dijatuhkan Uni Eropa terkait penumpasan tersebut, datang setelah Iran menghukum gantung tiga laki-laki yang terkait dengan aksi demonstrasi.
Blok beranggotakan 27 negara itu menambahkan Yayasan Koperasi IRGC, yang mengelola investasi kelompok tersebut, ke dalam daftar sanksi pembekuan aset dan daftar hitam larangan visa Uni Eropa, karena "menyalurkan uang untuk aksi penindasan brutal yang dilakukan oleh rezim tersebut."
Konglomerat ekonomi itu, yang dituduh berperan sebagai penyandang dana sayap bersenjata kelompok paramiliter dari Garda Revolusi Iran, sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat pada Januari.
Uni Eropa juga menempatkan Organisasi Mahasiswa Basij ke dalam daftar hitam mereka karena menganggap organisasi tersebut berperan sebagai kaki tangan dari Garda Revolusi di wilayah kampus.
Lima tokoh rezim, termasuk tiga komandan polisi senior, pejabat urusan siber dan seorang jaksa wilayah juga dimasukan ke dalam daftar hitam tersebut.
Ketiga pria yang dijatuhi hukuman gantung terbaru sebelumnya didakwa telah membunuh pasukan keamanan di sebuah demonstrasi di Kota Isfahan pada November lalu.
Eksekusi mereka pada Jumat (19/5) lalu membuat jumlah warga yang dieksekusi terkait aksi protes di Iran menjadi tujuh orang. (VOA)