Volker Turk Desak Iran Dekriminalisasi 'UU Wajib Jilbab'
pada tanggal
25 Mei 2023
JENEWA, LELEMUKU.COM - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mendesak Iran untuk mendekriminalisasi undang-undang wajib berjilbab. Komisaris memperingatkan bahwa pelecehan terhadap perempuan, termasuk apa yang mereka kenakan atau tidak, tampaknya meningkat sementara protes jalanan mereda.
“Perempuan dan anak perempuan menghadapi langkah-langkah hukum, sosial, dan ekonomi yang semakin keras dalam penegakan undang-undang wajib berjilbab yang diskriminatif oleh pihak berwenang,” kata Volker Turk kepada wartawan di Jenewa, Rabu.
“Saya mendesak pemerintah agar memperhatikan seruan Iran bagi reformasi, dan memulai dengan mencabut peraturan yang mengkriminalisasi ketidakpatuhan terhadap aturan wajib berpakaian.
Dalam beberapa hari ini, otoritas negara mengajukan rancangan undang-undang ke Parlemen yang akan menghasilkan langkah pembatasan dan hukuman tambahan bagi perempuan dan anak perempuan yang tidak mematuhi undang-undang wajib berjilbab, termasuk denda uang dan pengucilan sosial.
RUU itu menyebutkan, jika orang dan lembaga tidak mematuhi undang-undang berjilbab, mereka pertama-tama akan diperingatkan dan didenda, atau lembaga mereka akan ditutup. Jika terus melanggar, mereka akan dituntut secara hukum. Aturan itu berlaku untuk selebriti dan orang-orang terkenal dalam bidang sosial, politik, budaya, seni dan olah raga. Aktivitas mereka diancam dihentikan untuk 3 bulan sampai satu tahun.
RUU itu telah dikirim ke Parlemen. Jika disetujui, akan dikirim ke Dewan Wali, dewan rahasia dengan 12 anggota yang terdiri dari para pakar hukum dan ulama yang berwenang membatalkan undang-undang dan menyetujui atau menolak kandidat untuk jabatan publik. (VOA)