Kurangi Polusi, Pemprov DKI Jakarta Kerja Sama Industri dari Luar Kota hingga Gelar Uji Emisi
pada tanggal
05 Juni 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut pemerintah akan menertibkan polusi yang disebabkan oleh industri. Ia mengatakan pemerintah akan mencari solusi untuk menyelesaikan problem tersebut.
Asep mengakui buruknya kualitas udara di DKI Jakarta tidak hanya berasal dari dalam ibukota. Namun, kata dia, juga ada andil polusi udara dari daerah satelit ibukota.
"Memang patut kita akui buruknya kualitas udara DKI jakarta bukan hanya disebabkan warga Jakarta sendiri. Tapi juga disebabkan daerah-daerah lain," kata Asep pada Ahad 4 Juni 2023.
Oleh karena itu, Asep menyebut pemerintah DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan pihak swasta di daerah. Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan membangun nota kesepahaman dengan industri di luar kota.
"Jadi pemprov sedang berupaya kerjasama yang sedang dilakukan bersama," ujar dia.
Asep mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan industri di beberapa daerah. Salah satunya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan industri di Bekasi.
"Salah satunya sedang ditandatangani adalah antara Pemprov DKI dengan kontraktor dari kota Bekasi. Jadi nantinya kita akan ada upaya bersama untuk perbaikan kualitas udara," kata Asep.
Selain bekerja sama dengan industri di luar kota, Asep menyebut pemerintah DKI Jakarta juga akan mengawasi emisi kendaraan di ibukota. Ia mengatakan pemerintah berencana mengadakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor pada Senin, 5 Juni 2023.
"Ini tidak hanya untuk warga Jakarta saja tapi kami sediakan juga di beberapa titik ada 8 titik yang kami bekerja dengan pemda wilayah sekitar," ujar dia.
Selain itu, kata Asep, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat mewacanakan pemberlakuan denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Saat ini, ujar dia, aturan baru itu masih terus digodok pemerintah.
"Kami juga akan melakukan kerjasama sama dengan KLHK membuat regulasi khusus adanya denda bagi yang tidak lulus uji emisi. Jadi, insyaallah, dalam waktu dekat akan ada PP yang mengatur denda bagi kendaraan perpanjang STNK akan ada denda tambahan," ujar dia.
Uji emisi akbar ini akan dilakukan di 9 lokasi, yaitu di Jakarta dan 8 kabupaten/kota penyangga, secara serentak.
"Uji Emisi Akbar 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Asep mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendukung program pemerintah untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI juga gencar mengampayekan pentingnya uji emisi berkala kepada pemilik kendaraan. (Tempo)