Kurniaman Telaumbanua Dorong Peningkatan Perkembangan Indikasi Geografis di Papua
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - bertempat di Hotel Aston Jayapura, dilaksanakan Sosialisasi Indikasi Geografis dan Pengenalan Sentra Kekayaan Intelektual, hari ini Rabu (07/6/2023) pukul 09.00 WIT, dengan narasumber dari Tim Ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Dr.Ir Surip Mawardi, S.U, dan Sub Kordinator Indikasi Geografis Gunawan, S.Si
peserta sosialisasi yang terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ada di Papua dan Papua Barat, dan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Papua.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Mufid dimana dirinya menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis, dan Promosi Diseminasi Merek adalah untuk memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual, meningkatkan pertumbuhan One Village One Brand (Satu desa satu merek) sesuai dengan Tahun Tematik 2023 Program Kekayaan Intelektual yaitu Tahun Merek, juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan di wilayah Papua melalui pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Indekasi Geografis, dan Promosi Diseminasi Merek ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat/pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan Stakeholder terkait di Provinsi Papua dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan permohonan pencatatan / pendaftaran Kekayaan Intelektual bergerak”, ucap Kadivyankum Muhamad Mufid
Pada kesempatan ini Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua
dalam sambutannya melalu vertual membuka kegiatan ini menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI maupun di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua
senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota di seluruh Papua dalam pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal dan personal kepada masyarakat, melakukan fasilitasi pendaftaran potensi Indikasi Geografis serta kekayaan intektual lainnya.
Lebih lanjut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa Indonesia sebetulnya memiliki banyak sekali potensi IG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia terlebih khusus di Papua yang kita tau alamnya menyimpan banyak sekali Indekasi Geografis yang belum di Inventarisasi untuk itu sosialisasi ini di lakukan guna Tim Indikasi Geografis Dari Dirjen KI akan bersama Kanwil Kemenkumham Papua mendampingi Pemerintah daerah/desa untuk melindungi Indekasi Geografis yang ada di daerah yang ada di Papua.
Adapun upaya DJKI dalam meningkatkan pendaftaran IG ini diantaranya adalah melakukan sosialisasi dan diseminasi ke daerah-daerah, menyederhanakan penyusunan dokumen deskripsi IG, dan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang pemeriksaan substantif IG.
Selain itu, dalam mendukung tahun 2023 sebagai tahun merek, kata Kurniaman, DJKI juga akan menggelar GI Drafting Camp sebagai program unggulan. GI Drafting Camp merupakan pelatihan penyusunan draft dokumen deskripsi permohonan IG.
Untuk itu Kurniaman berharab Tim Kanwil Kemenkumham Papua terlebih khusus Subbidang KI untuk dapat menginventaris daerah daerah di Papua yang memiliki keunggulan geografis karna kita tau di Papua banyak sekali Indekasi Geografis yang belum terinvetaris di mana produk unggulannya antara lain yang kita ketahui ada Kopi Arabika Baliem Wamena, Buah Merah, Beras Merauke, Madu Nabire dan Kakao Papua serta kerajinan tangan, anyaman noken dan masih banyak yang belum di ketahu.
Semoga dengan kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis ini dapat terinvetaris seluruh prodak ungulan yang ada di Provinsi Papua." Harapnya
Saya harap kegiatan Sosialisasi Indekasi Geografis di Provinsi Papua dapat berjalan lancar, aman dan sukses, saya mengajk kita sekalian untuk terus lakukan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual baik bersifat komunal dan personal kepada masyarakat khususnya yang ada di papua” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua
Kegiatan di lanjutkan dengan penjelasan materi Indikasi Geografis oleh Narasumber Tim Ahli Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Dr.Ir Surip Mawardi, S.U, dan Sub Kordinator Indikasi Geografis Gunawan, S.Si dan di lanjutkan dengan diskusi tanya jawab serta di tutup dengan sesi foto bersama. (Humas Kemenkumham Papua)