MA Agung AS Batalkan Tindakan Afirmatif Soal Penerimaan Mahasiswa Baru
pada tanggal
30 Juni 2023
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung AS, Kamis (29/6) membatalkan tindakan afirmatif dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Putusan ini memaksa lembaga pendidikan tinggi mencari cara-cara baru untuk mendapatkan mahasiswa yang beragam.
Tindakan afirmatif adalah praktik atau kebijakan mendahulukan atau memprioritaskan individu atau kelompok yang dianggap kurang beruntung atau menjadi sasaran diskriminasi.
Mahkamah yang mayoritasnya adalah hakim konservatif itu membatalkan rencana penerimaan mahasiswa baru di Harvard dan University of North Carolina, masing-masing adalah universitas swasta dan negeri tertua di AS.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengatakan sudah terlalu lama universitas “menyimpulkan secara keliru bahwa standar identitas seseorang bukanlah tantangan yang diatasi, keterampilan yang dibangun, atau pelajaran yang dipetik melainkan warna kulit mereka. Sejarah konstitusional kita tidak mentolerir pilihan itu.”
Dalam opininya yang berbeda dengan pendapat mayoritas hakim, Hakim Sonia Sotomayor mengatakan bahwa putusan itu “memundurkan preseden dan kemajuan yang sangat penting yang dicapai dalam puluhan tahun.” (VOA)