Malaysia Dakwa 4 Warga Thailand Sebagai Penyelundup Migran Myanmar
pada tanggal
24 Juni 2023
KUALA LUMPUR, LELEMUKU.COM - Malaysia pada Jumat (23/6) mendakwa empat warga negara Thailand karena menyelundupkan migran dari Myanmar dalam kasus yang berkaitan dengan penemuan kuburan massal tahun 2015 dan dugaan adanya kamp penyelundupan manusia di perbatasan negara itu dengan Thailand, lapor kantor berita pemerintah Bernama.
Sebanyak 139 kuburan dan dua puluhan tempat perkemahan yang diduga dioperasikan oleh kelompok-kelompok penyelundup manusia ditemukan pada 2015 di Wang Kelian, Malaysia di sepanjang perbatasan terpencil antara kedua negara.
Hutan lebat Thailand selatan dan Malaysia utara telah menjadi titik perhentian utama bagi para penyelundup yang membawa orang ke Asia Tenggara dengan kapal -- kebanyakan dari mereka adalah Muslim Rohingya yang melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar dan kamp-kamp pengungsi yang kumuh di Bangladesh.
Bernama melaporkan, keempat pria Thailand itu didakwa di Malaysia berdasarkan Undang-Undang Anti-Penyelundupan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 karena menyelundupkan dua warga negara Myanmar.
Jika terbukti bersalah, keempat pria tersebut menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda.
Pengadilan tidak mengizinkan jaminan dan tidak ada pembelaan yang dicatat dari warga negara Thailand, Bernama melaporkan.
Keempat pria itu diekstradisi dari Thailand minggu ini. Pada hari Kamis, Malaysia mengatakan mereka termasuk di antara 10 warga negara Thailand yang diminta untuk diekstradisi sejak 2017 sebagai bagian dari penyelidikannya di kamp-kamp perbatasan.
Penyelidikan publik Malaysia yang diluncurkan pada tahun 2019 menemukan kelemahan di pihak patroli perbatasan tetapi menyimpulkan bahwa tidak ada pejabat penegak hukum, pegawai negeri atau penduduk setempat berkewarganegaraan Malaysia yang terlibat dalam sindikat penyelundupan migran. (VOA)