-->

Malaysia Menang Banding Rp222 Triliun dari Ahli Waris Sultan Sulu


KUALA LUMPUR, LELEMUKU.COM - Pengadilan Paris pada Selasa malam memenangkan pemerintah Malaysia atas tuntutan para ahli waris mantan Sultan Sulu, yang sebelumnya mendapat US$15 miliar atau sekitar Rp222 triliun dalam arbitrase atas kesepakatan tanah era kolonial.

Kemenangan Malaysia menandai dibatalkannya upaya ahli waris tersebut dalam merebut aset pemerintah, ujar sumber dari pemerintah Malaysia.

"Keputusan ini, yang final dan mengikat, merupakan kemenangan Malaysia dalam kasus hukum ini dan membawa kekalahan bagi lawan kami dan penyandang dana mereka," kata Menteri Hukum Malaysia Azalina Othman Said pada Rabu 7 Juni 2023.

Para penggugat mengatakan akan mempertimbangkan opsi mereka di hadapan Mahkamah Agung Prancis.

Para ahli waris Filipina dari Sultan Sulu sebelumnya memenangkan US$14,9 miliar atau sekitar Rp222 triliun di pengadilan arbitrase Prancis tahun lalu dalam sengketa berlarut-larut atas kesepakatan tersebut, setelah sebagian tuntutan dimenangkan pada Mei 2020.

Pengadilan Banding Paris menetapkan bahwa arbiter kasus itu telah salah menegakkan yurisdiksinya, kata Malaysia pada Selasa.

Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara.

Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan proses tersebut ilegal dan berjanji akan menggunakan semua langkah hukum untuk mencegah penyitaan.

Usaha itu berbuah penundaan putusan di Prancis. Namun, putusan tetap dapat ditegakkan di luar negeri di bawah perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang arbitrase.

Sengketa tersebut bermula dari kesepakatan 1878 yang ditandatangani antara penjajah Eropa dan Sultan Sulu untuk penggunaan wilayahnya, yang terbentang di pulau-pulau di Filipina selatan dan sebagian Malaysia saat ini di pulau Kalimantan.

Malaysia yang telah merdeka melakukan sejumlah kecil pembayaran setiap tahun kepada ahli waris sultan untuk menghormati perjanjian tersebut.

Namun, pembayaran tersebut  berhenti pada 2013 setelah pendukung bekas kesultanan melancarkan serangan berdarah untuk merebut kembali tanah dari Malaysia.

Para ahli waris mengatakan mereka tidak terlibat dalam serangan itu dan kemudian mencari arbitrase atas penangguhan pembayaran.

Dalam beberapa bulan terakhir, Malaysia telah meningkatkan upaya untuk melindungi diri dari putusan arbitrase, termasuk dengan mengajukan pengaduan polisi terhadap salah satu pengacara penggugat.

Penggugat dari Filipina dan pengacara mereka telah meminta perlindungan dari kementerian luar negeri masing-masing atas kekhawatiran bahwa akan ada tindakan lebih lanjut terhadap mereka. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel