Malaysia Sebut Tidak Akan Kompromi terkait Isu Kerja Paksa
pada tanggal
26 Juni 2023
KUALA LUMPUR, LELEMUKU.COM - Menteri Sumber Manusia Malaysia V Sivakumar menegaskan bahwa Kementeriannya mengintensifkan kegiatan penertiban dalam memberantas berbagai isu buruh termasuk kerja paksa.
Baca Juga
Kementeriannya, menurut dia, tidak akan berkompromi pada setiap masalah ketenagakerjaan terutama masalah kerja paksa dan perdagangan manusia.
Ia mengatakan Malaysia sudah mengamandemen Undang-undang (UU) tentang standar minimum perumahan, akomodasi dan fasilitas pekerja tahun 1990 yang bertujuan memaksa pemberi kerja menyediakan standar minimum perumahan dan fasilitas pekerja. Selain itu undang-undang ini juga memperluas perlindungan sosial ke pekerja asing mulai 1 Januari 2019.
Terbaru, ia mengatakan sedang dalam proses bergabung dengan Alliance 8.7 yang bertujuan mempercepat penghapusan buruh paksa, perbudakan modern pada 2030 dan buruh anak pada 2025.
Pada Kamis, 15 Juni lalu, ILO merilis survei yang menyebutkan hampir sepertiga pekerja migran yang bekerja di rumah tangga di Malaysia bekerja di bawah kondisi kerja paksa.
ILO mengidentifikasi adanya indikator kerja paksa seperti jam kerja yang berlebih, lembur yang tidak dibayar, upah rendah, pergerakan terbatas dan pekerja yang tidak diizinkan berhenti kerja.
Survei berdasarkan wawancara dengan 1.201 pekerja rumah tangga di Asia Tenggara menemukan 29 persen pekerja rumah tangga di Malaysia menghadapi kondisi seperti itu, dibandingkan dengan masing-masing 7 persen dan 4 persen di negara tetangga Singapura dan Thailand.
ILO mendesak Malaysia, Singapura dan Thailand untuk meratifikasi konvensi PBB tentang pekerja rumah tangga dan kerja paksa, mengakui keterampilan pekerja rumah tangga, dan memastikan jalur migrasi yang tidak mengikat pekerja dengan majikan mereka.
Menurut ILO, sekitar 80 persen pekerja rumah tangga di Malaysia didominasi oleh pekerja dari Indonesia. Tahun lalu, Indonesia dan Malaysia menandatangani kesempatan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.