-->

Merrick Garland Bantah ‘Kesepakatan Manis’ dengan Hunter Biden


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Jaksa Agung AS Merrick Garland, Rabu (21/6) membantah klaim Partai Republik bahwa putra Presiden Joe Biden, Hunter Biden, telah diberi “kesepakatan manis” ketika Departemen Kehakiman setuju untuk mengizinkannya mengaku bersalah atas tuduhan federal, yang memungkinkannya tidak akan menjalani hukuman penjara.

Dalam konferensi pers Rabu, Garland mengatakan,“Jadi, seperti yang telah saya katakan sejak pengangkatan saya sebagai Jaksa Agung, saya akan menyerahkan masalah ini ke tangan jaksa Amerika David Weiss yang ditunjuk oleh presiden sebelumnya dan ditugaskan untuk menangani masalah ini oleh pemerintahan sebelumnya, bahwa dia akan diberi wewenang penuh untuk memutuskan kasus yang dianggapnya sesuai.”

Anggota DPR James Comer dari Partai Republik yang menyelidiki keuangan keluarga Biden, mengatakan kesepakatan dengan Hunter Biden itu adalah “tamparan di pergelangan tangan.”

Menurut dokumen pengadilan pada hari Selasa, putra presiden berusia 53 tahun, yang telah lama bermasalah dengan kecanduan narkoba dan alkohol serta menjadi fokus penyelidikan terkait transaksi bisnisnya di luar negeri, akan mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran pajak karena gagal membayar pajaknya secara tepat waktu pada 2017 dan 2018, dan menyetujui hukuman percobaan.

Selain itu, dokumen pengadilan mengatakan Departemen Kehakiman akan menuntut Hunter Biden tetapi setuju untuk tidak menghukumnya sehubungan dengan pembelian pistol pada tahun 2018 ketika dia menggunakan narkoba, meskipun dia mengklaim pada dokumen pembelian bahwa dia tidak menggunakan narkoba. Kesepakatan itu meminta Hunter Biden untuk tetap bebas narkoba selama dua tahun dan setuju untuk tidak pernah lagi memiliki senjata api.

Perjanjian tersebut masih harus disetujui oleh hakim federal. Hunter Biden akan hadir di pengadilan federal di Delaware pada 26 Juli dan mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran pajak. Jika tidak ada komplikasi di menit-menit terakhir, kemungkinan besar dia tidak akan dijatuhi hukuman penjara. (VOA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel