-->

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Tempat Umum


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dalam siaran pers yang diterima oleh VOA, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pencabutan kewajiban memakai masker tersebut adalah untuk pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri, masyarakat yang berkegiatan dalam skala acara yang besar, dan yang berkegiatan di fasilitas publik.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19,” ungkap Wiku.

Bersamaan dengan keluarnya aturan tersebut, Wiku tetap menganjurkan masyarakat untuk melakukan beberapa hal penting yakni. Pertama, katanya, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, lanjutnya, masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat diharapkan tetap mengenakan masker dengan baik.

Ketiga, Wiku menganjurkan agar masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, menurut Wiku, tetap berusaha menjaga jarak menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.Ketiga, Wiku menganjurkan agar masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, menurut Wiku, tetap berusaha menjaga jarak menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

“Selanjutnya, kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan COVID-19,” kata Wiku.

Wiku menekankan bahwa masyarakat harus bersiap melakukan transisi endemi dengan protokol kesehatan yang baru, yakni menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan COVID-19.

“Banyak negara yang sudah dapat mengendalikan COVID-19 sehingga kasusnya melandai, maka WHO dapat mempertimbangkan untuk menentukan pengakhiran pandemi serta saat ini tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan saling menjaga untuk tidak tertular COVID-19,” tuturnya.

Situasi COVID-19 Dunia dan Nasional

Relaksasi aturan penggunaan masker merupakan tindak lanjut dari terkendalinya situasi pandemi COVID-19 baik secara global dan nasional.

Data menunjukan penurunan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023. Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun empat persen. Selain itu, rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 mencapai 96 persen.

Seiring dengan membaiknya situasi dan kondisi penanganan pandemi COVID-19 secara nasional, menurutnya sudah tepat bagi pemerintah untuk mencabut status darurat kesehatan masyarakat.

“Saya juga mengusulkan tidak hanya sekedar pencabutan kewajban penggunaan masker, tapi juga saya mengusulkan pencabutan status darurat kesehatan masyarakat, karena di WHO saja sudah mencabut status Public Health Emergency of International Concern, kenapa Indonesia masih bertahan? Menko waktu itu sudah setuju bahwa Menkesnya diminta segera dikaji untuk mencabut. Tapi Menkes masih menunggu hasil Sero Survei Prevalensi,” jelasnya.

Seiring dengan membaiknya situasi dan kondisi penanganan pandemi COVID-19 secara nasional, menurutnya sudah tepat bagi pemerintah untuk mencabut status darurat kesehatan masyarakat.

“Saya juga mengusulkan tidak hanya sekedar pencabutan kewajban penggunaan masker, tapi juga saya mengusulkan pencabutan status darurat kesehatan masyarakat, karena di WHO saja sudah mencabut status Public Health Emergency of International Concern, kenapa Indonesia masih bertahan? Menko waktu itu sudah setuju bahwa Menkesnya diminta segera dikaji untuk mencabut. Tapi Menkes masih menunggu hasil Sero Survei Prevalensi,” jelasnya. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel