Pemkab Mimika Dorong Penerapan BLUD di Bidang Kesehatan
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Administrasi Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan, Jumat (09/06/2023) di Timika.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik terutama bidang kesehatan, sebagaimana amanah Peraturan Daerah dan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dimana pada tahun 2023 ini dua fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yakni Laboratorium Air dan Public Safety Center (PSC 119) atau layanan tanggap darurat kesehatan.
Kegiatan dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Paulus Dumais, S.Pd., M.M. Dihadiri pula oleh Sekretaris Dinkes Mimika, Marselino Mameyau, SKM., dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutan Plt Bupati Mimika yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat disebutkan bahwa sosialisasi dasar dan tujuan penerapan BLUD merupakan suatu pola untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah, dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Paulus mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), diberikan peluang bagi unit pelayanan bidang kesehatan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD.
“BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat, tanpa mengutamakan keuntungan. BLUD melakukan kegiatan berdasarkan pola prinsip efesiensi dan produktivitas, dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, terutama bidang kesehatan," paparnya.
Lanjutnya, sebagaimana diketahui, tantangan pelayanan kesehatan semakin meningkat dari tahun ke tahun, serta perubahan pola penyakit dan perkembangan ilmu kedokteran menuntut layanan kesehatan harus cepat merespon segala permalahan yang ada di wilayah kerja.
"Semoga dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD di fasilitas kesehatan, wajah pemerintah di bidang layanan kesehatan semakin baik, fasilitas kesehatan bisa lebih fleksibel dalam memberikan pelayanan kesehatan, dan bisa mengatasi permasalahan kesehatan secara cepat dan tepat," harapnya.
Paulus juga menekankan, "Pendampingan ini wujud nyata komitmen pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia atau SDM di bidang kesehatan yang ada di Kabupaten Mimika."
Ia berpesan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta semakin memahami pentingnya bidang kesehatan menerapkan PPK BLUD dan mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait, sehingga mutu pelayanan kesehatan semakin meningkat, cepat dan berkualitas.
“Masyarakat Mimika semakin sehat karena kesehatan adalah modal utama pembangunan suatu bangsa. Kehadiran BLUD sangat dibutuhkan, sehingga segala bentuk pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih baik, berkesinambungan dan mampu berdaya saing, di tengah tuntutan perkembangan zaman yang serba modern," tandas Paulus.
Ditegaskannya, globalisasi saat ini menuntut inovasi pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas. Sehingga puskesmas dan unit kesehatan lainnya yang adalah garda terdepan dan cerminan dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan, sebagai fasilitas pelayanan publik dituntut responsif dan semakin meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika menuturkan, pembentukan BLUD dilakukan agar BLUD dapat mengelola keuangan sendiri.
"Nantinya setelah menjadi BLUD, pelayanan yang dilakukan dapat lebih maksimal, dengan manajemen dan pengelolaan keuangan sendiri.
Tahun ini, Dinkes berharap dua fasilitas kesehatan tersebut sudah harus menjadi BLUD, agar bisa mengelola keuangan sendiri, tidak lagi tunggu APBD baru jalan,” ungkapnya.
Dengan mengelola keuangan sendiri, maka faskes bisa menjalankan pelayanan dengan maksimal, sebab telah memiliki pendapatan sendiri.
Saat ini, di Mimika ada tiga faskes yang berstatus BLUD, yakni RSUD Mimika, Puskesmas Timika dan Puskesmas Timika Jaya.
Peserta kegiatan berasal dari fasilitas kesehatan pemerintah yang ada di Mimika, mulai dari puskesmas hingga RSUD Mimika.
Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. (DiskominfoMimika)