Pemkot Ambon Gelar Silahturahmi dan Salurkan Bantuan Keuangan Parpol
pada tanggal
28 Juni 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar “Silahturahmi sekaligus Penandatanganan Berita Acara Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2023”, di Manise Hotel, Selasa (27/6/23).
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya menyampaikan pertemuan kali ini merupakan simpul penting bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu dan pesertanya saja, namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan.
“Diantaranya Pemerintah Daerah, Lembaga Non-Pemerintah dan masyarakat serta didukung dengan terciptanya stabilitas politik yang kondusif,” ujarnya.
Diakuinya, penyaluran bantuan keuangan Parpol, dilakukan demi meningkatkan kualitas partai politik dan menyukseskan Pilkada serentak 2024 mendatang. Untuk itu, Pemkot telah menaikan besaran bantuan kepada parpol dari Rp 1500/suara di tahun anggaran 2022 menjadi Rp 5000/suara di tahun ini.
“Alasan kenaikan bantuan parpol ini karena tahun 2023 memasuki tahun politik dipastikan parpol memiliki kegiatan yang cukup banyak,” tambahnya.
Selain itu, kata Wattimena, berdasarkan peraturan perundang – undangan bantuan keuangan parpol 60 persen digunakan untuk pendidikan politik, meningkatkan peran dan kapasitas parpol, serta untuk operasional.
“Melalui kegiatan ini kami juga ingin menciptakan sinergitas pemerintah dan parpol demi keberhasilan program – program pemerintah yang bermuara bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Wattimena berharap meskipun jumlah bantuan yang nantinya dikucurkan bagi parpol tidaklah besar. Namun dapat berguna untuk memotivasi parpol dalam mengembangkan program, membina para kader dan memberikan pendidikan kepada masyarakat.
Namun, dirinya menegaskan meski diberikan secara cuma-cuma, ada persyaratan yang mesti dipenuhi yakni; kelengkapan administrasi yang dapat membantu proses pengucuran dapat dilengkapi dengan tujuan agar dapat dipertanggung jawabkan.
“Yang terpenting harus memiliki kelengkapan administrasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegitan, karena ada sistem pengawasan dan mekanisme laporan pertanggung jawaban,” pungkas Wattimena.
Untuk diketahui, bantuan parpol yang diserahkan Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 723 Juta. Kegiatan ini turut di hadiri unsur Forkopimda, KPUD dan bawaslu Kota Ambon. (DiskominfoAmbon)