Pemkot Jayapura Berupaya Capai Target PBB 2023 Melalui Pekan Panutan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM -Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka loket layanan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilingkungan perkantoran. Layanan ini akan berlaku hingga 30 Juni 2023.
“Saat ini pemerintah kota melakukan upaya langka-langkah untuk pemungutan pajak tersebut khususnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) yan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)”jelas Penjabat Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, Rabu, 14 Juni 2023.
Pada kesempatan itu, penjabat Wali Kota Jayapura didampingi ketua dan Angota Komisi C DPRD Kota Jayapura meninjau sekaligus melakukan pembayaran diloket sebagai wajib Pajak Bumi dan Bangunan.
“saya bersama sama ketua dan angota komisi C DPRD kota Jayapura bersama sama melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan bertanda dimulainya pekan panutan Pajak dilingkungan pemerintah kota Jayapura,”jelas PJ Wali Kota.
Diungkapkan Pekey, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Jayapura, jumlah wajib pajak PBB tahun 2023 sebanyak 62.764 wajib pajak, Dari jumlah itu, Bapenda melakukan penghitungan dari potensi dan objek yang sehingga menetapkan PBB Tahun 2023 mencapai 80 miliar (Rp. 80.618.000.686.986)
Dari angka tersebut, pemerintah menetapkan target PBB tahun 2023 senilai 36 miliar (Rp. 36.107.492.043) dengan realisasi sampai dengan 13 Juni 2023, sudah dicapai 55,18 % dari target PBB yaitu 19 miliar (19.925.722.441).
“Sekarang masih bulan Juni, masih setengah tahun lagi masih kurang dan harus direalisasikan yaitu 16 miliar (Rp. 16.181.769.602),”ucap Pekey.
Untuk target PAD tahun 2023 sebanyak 254 miliar (254.624.398.892) dan baru realisasi hingga bulan Juni 2023 sebesar 42,54% atau 108 miliar (Rp.108.283.692.193)
“kita masih kurang dan harus dipenuhi sampai dengan bulan Desember yaitu 146 Miliar (Rp.146.340.706.799),” Wali Kota.
“untuk itu, saya minta kepada Badan Pendapatan Daerah dan juga OPD Kolektor PAD untuk kerja lebih maksimal untuk mencapai target yang telah ditentukan yang ditetapkan dalam APBD Kota Jayapura tahun 2023,”harap Pj Wali Kota.
Petugas akan melakukan pelayanan Loket penerimaan pembayaran PBB di 4 lokasi yaitu dikantor Walikota, kantor Otonom Walikota, Otonom Kotaraja dan Kantor Gubernur Dok 2 Jayapura terhitung 14 – 30 Juni 2023. (Humas Kota Jayapura)