Polisi Tangkap 4 Penjual Tiket Palsu FIFA Matchday Indonesia vs Argentina
pada tanggal
20 Juni 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polisi menyatakan telah menangkap empat orang yang diduga calo tiket palsu laga sepak bola FIFA Match Day Timnas Indonesia vs Argentina. Keempatnya diciduk di pelataran Wisma Serbaguna kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, pada Minggu malam, 18 Juni 2023, atau sehari sebelum laga digelar.
Mereka adalah WH (26 tahun) sebagai pelaku utama, H (20 tahun), IA ( 25 tahun) yang adalah perempuan, dan AF (21 tahun). “Kami masih dalami karena masih proses pemeriksaan,” kata Kepala Polsek Tanah Abang, Komisaris Patar Mula Bona, saat dihubungi, Senin 19 Juni 2023.
Menurut Bona, keempatnya mengaku baru pertama kali menjalankan penipuan. Modusnya adalah menjaring korbannya melalui media sosial Facebook, Twitter dan Instagram. Kemudian, calon korban yang tertarik akan menghubunginya melalui WhatsApp. “Baru nanti dia akan mengirim link PDF tiket dan korban langsung melakukan transfer.”
Tiket disadari palsu oleh korbannya saat hendak menukarkan tiket digital dari pelaku ke gate penukaran tiket. Ternyata kode dalam barcode tiket tersebut sudah pernah ditukar sebelumnya. “Korban melakukan komplain dan melaporkan ke polisi,” kata Bona.
Dari hasil pemeriksaan, keempatnya diketahui sudah menjual 70 tiket palsu dan masih menyimpan 150 lainnya yang siap jual. Jumlah itu masih belum termasuk 792 cetakan hologram. "Artinya, hampir 1.000 tiket palsu yang mereka ciptakan."
Bona menjelaskan, tiket palsu dijual selalu lebih mahal di setiap kategorinya dibandingkan tiket yang asli. Kategori 3, misalnya, dijual Rp 650 ribu dari harga resmi Rp 600 ribu. Atau Kategori 2 seharga Rp 1,3 juta dari resminya Rp 1,2 juta.
Polisi juga sudah memanggil 3 orang yang menjadi korban penipuan ini untuk dimintai keterangan. “Total transferan dari ketiga korban ini Rp 73 juta,” ucapnya.
Adapun di antara para tersangka, WH diketahui memiliki latar belakang sebagai seorang desain grafis. Keterampilan itu kemudian disalahgunakan untuk menipu. Awalnya mereka membeli tiket asli kemudian menduplikasi dan menjualnya.
Saat ini para pelaku masih diperiksa di Polsek Tanah Abang. Mereka juga terancam pasal pidana. “Mungkin ada 2 Pasal UU ITE tentang penipuan online, Pasal 28 dan KUHP 372, 378 dan 263,” kata Bona. (Tempo)