Rapat Evaluasi Capaian Penerapan SPM Pemkab Mimika
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Mimika mengadakan Rapat Evaluasi Capaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan 1 tahun 2023 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelayanan Dasar, di ruang rapat Kantor Bappeda, Kamis (22/06/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut mewakili Kepala Bappeda Mimika sekaligus membuka rapat yakni Kepala Sub Bidang Inovasi, Investasi, dan Teknologi, Apulus Ubruangge, SE., M.PA., didampingi Kasubag Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Abu Bakar Kelilauw.
Apulus menyatakan, SPM ini sangat penting dan merupakan prioritas dalam penganggaran di Kabupaten Mimika.
"Mewakili Kepala Bappeda Mimika sebagai Wakil Ketua dalam Tim Penerapan SPM, kami mengapresiasi kinerja seluruh OPD yang menangani SPM, sebab SPM ini sangat penting dan menjadi prioritas dalam penganggaran," kata Apulus.
Ia menambahkan, "Kami bersyukur karena Kabupaten Mimika telah menyelesaikan tahapan administrasi, diantaranya sudah ada Peraturan Bupati dan Rencana Aksi (renaksi). Jadi sekarang mari kita sama-sama koreksi triwulan pertama yang sudah berjalan."
Selanjutnya, Lita dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika, dimana Bagian Tata Pemerintahan sebagai Sekretaris di Tim Penerapan SPM menyampaikan, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) pada Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi SPM seluruh Indonesia melalui zoom meeting beberapa waktu lalu.
"Hasil evaluasi penerapan SPM berdasarkan e-SPM secara nasional, ditampilkan kategori tingkat keterisian per provinsi dan kabupaten. Apabila di triwulan 1 kegiatan belum terlaksana, tetap mengisi target yang harus dilayani pada tahun berjalan," ungkap Lita.
Ia menerangkan, pada renaksi yang sudah dibuat, diketahui patokan berapa yang harus dilayani dan kriteria penerima layanan dasar. Hal tersebut sudah tercantum dalam petunjuk teknis masing-masing bidang.
"Dalam aplikasi sudah tercantum, kriteria penerima layanan dasar yakni masyarakat kurang mampu. Jadi tidak semua bisa dilayani," tegasnya.
Ada empat warna yang menunjukkan persentase pengisian yaitu warna hijau, kuning, merah dan hitam.
"Dari 6 bidang SPM, bila salah satu bidang tidak menginput, maka di admin pusat akan masuk kategori hitam, artinya dianggap belum menginput sama sekali, meski 5 bidang sudah melakukan penginputan," tutur Lita
Disebutkannya, Mimika masih masuk di Provinsi Papua, belum terbagi Provinsi Papua Tengah.
"Menurut evaluasi Ditjen Bangda, Provinsi Papua dan Papua Barat semuanya nol persen. Sementara Kabupaten Mimika yang jadi pilot project dan renaksi sudah ada, ternyata masih di kategori hitam atau nol persen, karena dari 6 bidang, baru 3 bidang yang menginput, yang 3 bidang belum menginput sama sekali," tandasnya.
Ia menjelaskan, karena penginputan dilakukan per triwulan, target wajib diisi untuk meningkatkan keterisian.
"Sebab yang ditampilkan dalam evaluasi bukan realisasi pencapaian anggaran dan program kegiatan, tapi tingkat keterisian yakni pengisian target apabila kegiatan belum berjalan," ujarnya.
Ia berpesan, agar tidak mengganti password dan username aplikasi e-SPM yang sudah diberikan.
"Itu akan mempengaruhi penginputan data dalam aplikasi. Bila password dan username diganti, apa yang sudah diinput akan jadi nol persen lagi, sebab hal ini sudah terjadi di daerah lain," pungkasnya.
Menutup pemaparannya, Lita mengingatkan bahwa batas akhir penginputan SPM triwulan 2 di tanggal 5 Juli 2023. Untuk itu diharapkan kepada seluruh OPD pelayanan dasar agar mempersiapkan dan akan dilakukan penginputan bersama-sama 2-3 minggu sebelum batas akhir, agar bisa saling melengkapi bila ada kendala penginputan.
Untuk diketahui, Ketua Tim Penerapan SPM adalah Bupati, sedangkan Wakil Ketua yakni Kepala Bappeda, sementara Bagian Tata Pemerintahan sebagai sekretaris, dan anggota ialah OPD pengampu SPM, diantaranya Dinas PUPR; Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Satpol PP, Dinas Sosial dan BPBD, yang mengurusi 6 bidang wajib pelayanan dasar SPM yaitu urusan pendidikan, kesehatan, PU, perumahan dan pemukiman, sosial, serta trantibum. (Diskominfo Mimika)