Retribusi Parkir Pasar Mardika Dibayarkan
pada tanggal
07 Juni 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - CV. Mardika Permai Perkasa melakukan pembayaran setoran retribusi parkir sebesar Rp. 770 Juta, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) yang dilaksankaan pada ruang rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (06/6/2023).
Baca Juga
“Kami tidak mau dikemudian hari menjadi persoalan besar sehingga Pemkot memohon kesediaan bantuan dari Kejari Ambon, dalam kapasitas sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu mediasi melakukan langkah-langkah atau upaya-upaya penyelesaian permasalahan dimaksud,” jelasnya.
Wattimena juga berterimakasih kepada CV Mardika Permai Perkasa yang telah menyelesaikan persoalan ini secara baik, sehingga telah terbayarkan. Dirinya berharap kerja sama antara Pemkot, Kejari dan DPRD terus berjalan dalam kepentingan membangun kota ini.
Di tempat yang sama, Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette, membenarkan bahwa setoran parkir yang dibayar oleh pengelola berasal dari lahan parkir di Mardika.
Dirinya menuturkan, lahan di Pasar Mardika adalah aset Pemerintah Provinsi, sedangkan untuk jalan dimana dilakukan kegiatan parkir, merupakan kewenangan Pemkot, sehingga sudah tepat Retribusi Parkir disetor kepada Pemkot. (DiskominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.