-->

Ridwan Rumasukun Pastikan TPP ASN Papua Segera Dibayar

Ridwan Rumasukun Pastikan TPP ASN Papua Segera Dibayar

JAYAPURA, LELEMUKU. COM - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, memberikan kepastian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi pada tahun anggaran 2023. 

Namun, penyerahan TPP harus diajukan terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Daerah Papua (DPRP) dalam sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

"Gaji TPP akan dibayarkan setelah disetujui oleh DPRP," jelas Gubernur Ridwan dalam apel yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Dok II, Jayapura, pada hari Senin, 5 Juni 2023. 

Ia menjelaskan bahwa pembayaran TPP, yang sebelumnya dilakukan tepat waktu, mengalami keterlambatan karena minimnya anggaran Pemprov Papua setelah pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. 

Anggaran yang semula sebesar Rp8 triliun kini hanya tersisa Rp2,3 triliun pada tahun 2023, karena anggaran utama yang terbagi menjadi empat. Selain itu, dari 17.000 pegawai, hanya sekitar 5.000 yang pindah ke wilayah baru.

"Oleh karena itu, saya mendorong Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua untuk meningkatkan penerimaan daerah, sehingga nilai TPP ASN Pemprov Papua dapat disalurkan seperti sebelumnya,” kata dia.

Meskipun demikian, Ridwan memastikan bahwa TPP yang dibayarkan tahun ini tidak akan sebesar nilai yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya.

"Penyediaan TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi tentunya harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya. (KominfoPapua)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel