Satpol-PP Gandeng Disperindag Kota Ambon Lakukan Penertiban Pasar Mardika
pada tanggal
20 Juni 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon melaksanakan penertiban pada lokasi Pasar Mardika, yang berlokasi di Kecamatan Sirimau.
“Setelah kunjungan Pak Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena ke pasar Jumat pekan lalu, langsung beliau perintahkan untuk kami berkoordinasi dengan Indag untuk lakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan-badan jalan,” ungkap, Kasatpol-PP, Josias Loppies, kepada tim Media Center Diskominfo Kota Ambon, via seluler, Selasa, (20/6/23).
Katanya, proses penertiban ini telah dilaksnakan sejak Senin, (19/6/23) kemarin dan direncanakan akan berlangsung selama satu bulan kedepan, dengan, tujuan untuk menertibakan para pedagang agar tidak mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.
“Penertiban kita rencanakan berlangsung satu bulan. Sekarang ini Pol-PP sementara di pasar untuk teknis pengaturannya ada yang stand by di pasar, ada juga yang mobile,” ujarnya.
Ditanyakan terkait dengan berapa jumlah personil yang dikerahkan; katanya sebanyak 50 angota Satpol-PP Kota dengan melibatkan dua orang pembina dari kepolisian.
“Untuk dua hari berjalan ini kami belum meminta tambahan personil dari TNI/Polri. Karena sebelumnya kami sudah melakukan langkah persuasif terhitung sejak Jumat, dan Sabtu minggu lalu,” ulasnya.
Dirinya berharap, para pedagang dapat menyadari, dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan.
“Kita harap mereka untuk bisa memahami, kalau memang masih juga bandel kita sita barangnya ke kantor dan kita beri pembinaan agar tidak terulang lagi,” pungkas Loppies. (DiskominfoAmbon)