Tim Cycloop Satuan Reserse Kriminal Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan
pada tanggal
12 Juni 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penangkapan pelaku penipuan oleh tim cycloop Satuan Reserse Kriminal di Bucend Waena Jayapura. Sabtu, 10/06 sore.
N (50) pelaku penipuan terhadap korban M (42) akhirnya digelandang tim cycloop ke Mapolres Jayapura, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Resrkim Iptu Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH membenarkan penangkapan pelaku penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
“laporan sendiri sudah dibuat sejak bulan Agustus 2022, namun kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pelaku sehingga tim langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim membeberkan “awalnya pelaku menipu korban dengan meminjam uang sebagai modal proyek sebesar Rp. 50.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian korban meminta tolong untuk di uruskan dokumen kepemilikan perusahaan dan korban memberikan uang kembali sebesar 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tidak sampai disitu pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga totalnya sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah),”
Beberapa kali telah di lakukan upaya persuasif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura terhadap pelaku namun pelaku selalu menghindar dan tidak ada etikat baik untuk datang mengklarifikasi dan bertemu dengan korban “Saat ini pelaku masih intensif dalam pemeriksaan kami,” tutup Kasat Reskrim