-->

Wang Yi Sebut UU Baru untuk Lawan 'Intimidasi' Asing


BEIJING, LELEMUKU.COM - Seorang diplomat senior China mengatakan, Kamis (29/6), bahwa undang-undang hubungan luar negeri yang baru akan membantu melawan "intimidasi" dari luar negeri setelah Beijing menyetujui undang-undang yang katanya akan meningkatkan kekuatannya untuk melawan sanksi-sanksi.

Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi pada banyak perusahaan dan individu di China. AS menuduh mereka terlibat dalam pelanggaran HAM yang dibantah keras oleh Beijing.

Sanksi-sanksi itu - terutama yang membatasi akses ke teknologi kritis yang diperlukan untuk semikonduktor - telah memukul keras beberapa perusahaan China, dan memaksa mereka untuk memangkas pekerjaan dan membekukan rencana ekspansi.

Parlemen China mengesahkan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri itu pada hari Rabu, yang menetapkan prinsip dan posisi utama diplomasi internasional Beijing dan akan mulai berlaku pada 1 Juli.

Undang-undang itu "dengan jelas menunjukkan penentangan kami terhadap hegemoni, politik kekuasaan... dan intimidasi," tulis diplomat senior China Wang Yi dalam sebuah artikel yang diterbitkan di media pemerintah, Kamis.

Ini adalah "langkah penting untuk memperkuat kepemimpinan terpusat dan terpadu Komite Sentral Partai Komunis terkait urusan luar negeri," tulis Wang, mantan menteri luar negeri, di surat kabar People's Daily yang dikelola partai itu.

Undang-undang baru itu juga akan "memberi China dasar hukum untuk menggunakan kekuatan yang sah terhadap sanksi dan campur tangan (asing)," tambahnya.

"Menghadapi tantangan berat, kita harus mempertahankan kapasitas strategis kita... dan dengan cekatan menggunakan supremasi hukum untuk terus memperkaya dan meningkatkan 'perangkat' hukum kita dalam perjuangan menghadapi kekuatan-kekuatan asing," kata Wang.

Moritz Rudolf, peneliti di Yale Law School, mengatakan kepada AFP bahwa menangkal sanksi asing "hanyalah satu aspek" dari undang-undang yang memberi Beijing ruang luas untuk interpretasi tentang bagaimana menerapkan perjanjian internasional di dalam negeri.

"Hukum dapat digunakan untuk mempertahankan posisi politik, ketika (China) tidak menerapkan perjanjian internasional atas nama kedaulatan, keamanan nasional, atau kepentingan publiknya," katanya.

Undang-undang tersebut juga mengatur tahapan bagi Beijing untuk akhirnya menerapkan undang-undang domestik di luar perbatasannya, kata Rudolf.

Ketegangan antara China dan Amerika Serikat telah melonjak, dengan Presiden Joe Biden dan pendahulunya Donald Trump menyebut Beijing sebagai ancaman paling serius bagi keunggulan global AS dalam jangka panjang.

Biden sebagian besar mengikuti pendekatan Trump dalam memberikan serangkaian sanksi pada entitas China yang dianggap bersalah melakukan pelanggaran.

Beijing mengecam langkah itu sebagai tidak sah dan menanggapi dengan hukumannya sendiri yang menargetkan bisnis dan politisi Amerika.

Kementerian Luar Negeri China mengatakan pada hari Kamis undang-undang baru itu "sepenuhnya menunjukkan tekad dan tanggung jawab China untuk secara tegas menjaga kedaulatan nasional." (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel