Belum Penuhi Syarat, Bodewin Wattimena Sebut Negeri Adat di Ambon Belum Diakui Pempus
pada tanggal
27 Juli 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Negeri-negeri adat yang berada di bawah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, sampai dengan saat ini belum juga diakui oleh Pemerintah Pusat (Pempus) lantaran banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga
“Harus bersepakat, karena itu negeri-negeri lain yang belum bersepakat (menentukan raja sesuai dengan mata rumah parentah),” ungkapnya.
Kedua, selain raja, pranata-pranata (lambang-lambang) adat seperti Baileo, harus dimiliki negeri adat. Dan yang berikut, badan Saniri, Marinyo, dan lain sebagainya yang merupakan ciri khas serta karakteristik negeri adat.
Oleh sebab itu, dirinya berharap 8 (Delapan) negeri yaitu, Tawiri, Seilale Amahusu, Naku, Hative Besar, Passo, Rumah Tiga, Batu Merah, dapat mempercepat kesepakatan guna menetapkan Raja Definitf.
“Hal ini bertujuan agar kita tidak hanya mengakui diri sendiri namun mendapat pengakuan dari negara sehingga dalam segala hal tidak dipermasalahkan atau ditanyakan,” harap Wattimena. (DiskominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.