-->

Dito Ariotedjo Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung terkait Kasus Korupsi BTS


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Juli 2023 pada pukul 13.00 WIB. Menurut dia, panggilan tersebut bak gayung bersambut.

Politikus muda Partai Golkar tersebut mengaku sudah menantikan pemanggilan mengenai tudingan keterlibatan dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. "Saya dipanggil dan ini gayung bersambut karena sebenarnya isu ini keluar dua pekan lalu," ujar Dito.

"Saya lagi membawa sedang bersama kontingen Special Olympics (di Jerman) dan Indonesia juga salah satu kandidat tuan rumahnya. Ketika pulang ke Indonesia langsung libur panjang. Jadi sejak awal, saya sudah ingin sekali klarifikasi dan ini gayung bersambut," ujar Dito di Kemenpora, Senayan, Jakarta.

Dito mengatakan akan hadir tanpa pendampingan dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung. Dia juga ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Persiapan tidak ada karena memang justru saya juga mau ngobrol."

"Mau tahu juga. Yang pasti saya siap dan sebagai warga negara yang taat hukum apalagi masih muda walaupun ada dinamika seperti ini ada nama disebut juga, sudah seharusnya hadir dan yakin bahwa saya tidak kenapa-kenapa, ya pede saja," ujar dia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, sebelumnya, menyebut kan Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, dan Johnny G Plate, mantan menteri komunikasi dan informatika.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel