Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023
pada tanggal
14 Juli 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji PNS. Benarkah kenaikannya akan diumumkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 16 Agustus 2023?
Baca Juga
Ditanya perihal kepastian gaji PNS akan naik, Isa tidak menjawab secara gamblang. "Kita tunggu penyampaian oleh Bapak Presiden," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani menyampaikan rencana kenaikan gaji PNS pada 2024 tengah digodok oleh Jokowi.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut akan diumumkan secara langsung oleh Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di sidang paripurna pada 16 Agustus 2023.
Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji PNS. “Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan telah mengusulkan kenaikan gaji PNS ke Sri Mulyani.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran pada Rabu, 17 Mei 2023, dikutip dari YouTube Kemenkeu. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.