-->

Jokowi Harap Rancangan UU Kesehatan Bisa Atasi Masalah Kekurangan Dokter


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rancangan Undang-Undang disingkat RUU Kesehatan yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu dapat mengatasi kekurangan dokter di Indonesia.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” kata Jokowi di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat, Selasa lalu.

Lantas apa yang mendasari harapan Jokowi terhadap UU Kesehatan ihwal mengatasi kekurangan dokter di Indonesia ini?

Harapan Jokowi terhadap UU Kesehatan dapat mempercepat atasi masalah kekurangan dokter bisa jadi merujuk pada Pasal 233. Pasal tersebut berisi beleid terkait revisi mempermudah pemberian izin UU untuk dokter asing.

Di dalam regulasi gres itu disebutkan berbagai persyaratan bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora dan hendak kembali ke dalam negeri guna membuka praktik.

Persyaratan yang harus dikantongi oleh mereka untuk membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR sementara, Surat Izin Praktek atau SIP, dan Syarat Minimal Praktek. Jika dokter diaspora dan dokter asing sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan tersebut.

“Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP),” demikian bunyi Pasal 233 UU Kesehatan.

Aturan itu dinilai berbahaya lantaran dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Selama ini, sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan, dokter wajib mendapatkan rekomendasi dari IDI berupa STR.

Diberitakan Tempo sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Selasa, 11 Juli 2023. Keputusan pengesahan RUU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II.

Sejumlah fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU kesehatan ini yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan Partai Demokrat dan PKS memilih untuk tidak setuju. Sementara, fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending.

Di sisi lain, UU kesehatan mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan. UU baru ini dinilai tak adil dan memiliki beberapa pasal-pasal kontroversial. Beberapa di antaranya terdapat pada Pasal 314 Ayat 2, yang mana mengatur bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Poin kontroversial dalam RUU Kesehatan juga tercantum dalam Pasal 206. Menurut pasal tersebut, standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Kemudian Pasal 239 Ayat 2 yang memuat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan badan independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, akan beralih untuk bertanggung jawab kepada menteri.

Lalu pada UU Kesehatan Pasal 462 Ayat 1, disebutkan bahwa medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Poin kontroversial lainnya terdapat dalam Pasal 154 Ayat 3. Beleid ini menyebut tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel