Lukas Enembe Masih Dirawat di RSPAD
pada tanggal
18 Juli 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, pada Selasa 18 Juli 2023 menyatakan kliennya masih dirawat di Paviliun Kartika 2, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta Pusat.
"Bapak masih dalam perawatan, masih diinfus," kata dia kepada Lelemuku.com
Sementara itu Sekretaris Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Antonius Eko Nugroho menyatakan Enembe masih menjalani rawat inap dengan perawatan yang teliti.
Enembe dikatakan, sudah dapat makan secara perlahan dengan dibantu keluarga, sementara buang air masih harus dituntun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sendiri telah menunda persidangan kasus Lukas Enembe hingga 1 Agustus 2023, sambil menunggu kondisi yang bersangkutan membaik.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyetujui untuk membantarkan Lukas ke RSPAD terhitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Ini merupakan kedua kalinya Lukas dibantarkan selama proses persidangan..
“Kami sudah menetapkan pembantaran sampai dengan 31 Juli 2023 maka untuk sidang selanjutnya Selasa tanggal 1 Agustus," kata Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa 1 Agustus 2023. Dengan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Enembe.
Kondisi Kesehatan Drop
Enembe pada Mingggu 16 Juli 2023 petang dibawa ke RSPAD karena mengalami mual, pusing akibat dua hari tidak makan.
Pattyona menyatakan, ia mengetahui hal itu setelah dikontak oleh Jaksa KPK yang meminta untuk membujuk Enembe agar untuk mau dibawa ke RSPAD.
"Saya dapat kabar, kemarin itu (Sabtu), Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa. Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, dimana Pak Lukas sudah tidur. Dan besoknya (hari ini/Minggu), KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD," kata Pattyona.
Ia mendapat masukan, bahwa Lukas Enembe sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya. Hal ini membuat dirinya bersama adik Lukas, Elius Enembe untuk segera datang dan melihat kondisi serta membujuk Enembe untuk mau berobat, hal itu yang membuat Enembe mau dibawa ke RSPAD.
"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," lanjut dia.
Setelah Enembe bersedia dibawa ke RSPAD, selanjutnya Karutan mengontak dokter KPK agar dibuat Surat Rujukan.
"Saya lihat wajah Pak Lukas sudah sangat pucat, karena saat bertemu Pak Lukas diantar dari kamar tahanan oleh lima tahanan dan menjelaskan kondisi Bapak Lukas, bahwa sudah parah, hanya tiduran saja, tidak makan, minum dua hari, bahkan mereka membersihkan tempat tidurnya karena ngompol dan BAB di tempat tidur," ujar Petrus.
Dari informasi Cosmas dan Antonius, keluarga Pak Lukas, yaitu Elius Enembe juga sudah tiba di RSPAD.
"Setelah ada kepastian bahwa Pak Lukas mau dibawa berobat, kami lalu bagi tugas, ada tim yang menunggu di RSPAD, yaitu Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho, yang ke sana. Mereka sudah berangkat dan menunggu di sana. Hanya saya dapat info dari mereka, sampai jam 18.00 WIB, hari Minggu, Pak Lukas belum tiba. Saya minta mereka untuk terus menunggu di RSPAD, sampai Pak Lukas tiba," kata Petrus.
Sebelumnya pada Jumat (14/07/2023) Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Prof OC Kaligis telah melayangkan surat permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memeriksa perkara Lukas Enembe agar ia kembali dibantarkan ke rumah sakit, karena bergejala kanker hati, akibat penyakit pengerasan hati, yang selama ini diderita Lukas Enembe.
Alasan pembantaran kembali, karena TPHLE khawatir kalau pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dipaksakan, jiwa Gubernur Papua dua periode tersebut, dapat terancam.
“Mungkin saja di tengah persidangan beliau meninggal,” kata Kaligis.
Dijelaskannya, sebelum dinyatakan tersangka, Lukas Enembe sudah dirawat intensif baik oleh dokter Singapura maupun dokter di Jakarta.
“Sejak dinyatakan tersangka dan ditahan di Rumah tahanan KPK, pada saat itu, Lukas Enembe telah mengalami 4 x stroke dan macam-macam penyakit dalam, penyakit ginjal kronis stadium 5, diabetes melitus, jantung, paru-paru, hipertensi, Hepatitis B yang sangat menular dan belum ada obatnya dan kronis,” tukas Kaligis.
Kesemua penyakit tersebut telah diungkap oleh Prof. Dr. Gatot Susilo Lawrence, selaku ahli patologi forensic dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dalam persidangan praperadilan, dan didengar langsung oleh pihak KPK, selaku termohon praperadilan. (Albert Batlayeri)