Nicholaus Kondomo Hadiri Pemusnahan 6 Pucuk Senjata Api, Magasin, dan Ratusan Butir Peluru
WAMENA, LELEMUKU.COM - Sebanyak 6 Pucuk senjata dan ratusan amunisi aktif dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Wamena, Rabu (12/07/2023).
Pemusnahan senjata api dan amunisi ini dihadiri langsung Gubernur Papua Pegunungan Nicholaus Kondomo beserta para muspida kabupaten Jayawijaya dan provinsi Papua Pegunungan.
Pemusnahan senjata, magasin dan ratusan butir peluru hasil sitaan kasus di Papua Pegunungan sepanjang Tahun 2022-2023
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Salman SH, MH mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan gabungan kasus dari beberapa Polres di wilayah Papua Pegunungan sejak tahun 2022 hingga 2023 ini.
“Kita baru bisa eksekusi karena semuanya baru inkrah, ada yang sudah putus dan ada yang proses banding, proses kasasi sehingga menunggu waktu, setelah kemudian sudah inkrah baru dimusnahkan,” ungkapnya.
Kasus dengan barang bukti terbanyak yakni 600 butir peluru yang diamankan di Yalimo tahun 2022 lalu, yakni kepemilikan ratusan butir peluru masyarakat yang diperoleh dari oknum anggota TNI.
“Masih ada perkara yang sementara mau sidang tapi mengingat jumlah yang banyak dan penyimpanan yang butuh keamanan khusus sehingga kami bersurat ke ketua pengadilan untuk meminta supaya diijinkan dimusnahkan juga pada saat ini, dan ketua pengadilan mengeluarkan penetapan dengan memberikan ijin untuk kita memusnahkan amunisi itu,” paparnya.
Mengingat perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan pihak kepolisian juga telah banyak melakukan proses penangkapan amunisi-amunisi yang diduga mungkin ada hubungannya dengan KKB, maka pihak kejaksaan sesuai tupoksi melakukan penuntutan dan memberi atensi tersendiri.
Jenis senjata api yang dimusnahkan yakni senjata api laras panjang jenis M16, senjata api laras panjang jenis FN FAL, senjata api laras panjang jenis Shotgun, senjata api laras panjang jenis M2 Field Shotgun, senjata api jenis GLM 40mm, tiga magasin dan ratusan butir peluru. (DiskominfoJayawijaya)