-->

Pengadilan Iran Beri Hukuman Penjara 5 Tahun Bagi Aktivis Golrokh Iraee


TEHERAN, LELEMUKU.COM - Pengadilan banding Iran menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada aktivis dan wartawan terkemuka, Golrokh Iraee, ujar para pendukung Iraee pada Minggu (2/7). Iraee sendiri telah ditahan sejak ia ditangkap pada awal gerakan protes di Iran meluas pada akhir tahun lalu.

Iraee menolak untuk mengambil bagian dalam sidang pengadilan banding atas hukumannya, di mana ia didakwa dengan tuduhan mengikuti pertemuan ilegal dan melanggar keamanan nasional. Ia mengatakan dirinya tidak mengakui legitimasi pengadilan Iran, kata kelompok hak asasi manusia.

Iraee ditangkap pada September lalu dalam sebuah penggerebekan polisi di rumahnya, pada awal gerakan protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, yang ditahan oleh polisi moral karena dituduh melanggar aturan berpakaian perempuan di Iran.

"Golrokh Iraee, yang telah berada di penjara Evin selama 280 hari, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara" oleh pengadilan Teheran, menurut akun Twitter atas namanya, yang dikelola oleh para pendukungnya.

Pengadilan tingkat satu awalnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun terhadap Iraee pada April lalu.

Terkenal karena kampanyenya tentang sejumlah isu termasuk soal hukuman rajam dan kondisi penjara, Iraee adalah istri dari aktivis Arash Sadeghi, yang juga ditangkap ketika gerakan protes berlangsung namun kini telah dibebaskan.

Beberapa aktivis yang ditangkap dalam sebuah penindakan keras yang dilakukan pemerintah Iran terhadap gerakan protes itu telah dibebaskan dalam beberapa bulan terakhir, ketika rangkaian aksi protes mulai mereda.

Namun, sejumlah aktivis perempuan masih berada dalam tahanan, termasuk aktivis terkemuka Narges Mohammadi, aktivis isu buruh Sepideh Gholian dan aktivis lingkungan Niloufar Bayani dan Sepideh Kashani.

Sementara itu, dua jurnalis perempuan yang melakukan peliputan tentang kasus kematian Amini, yaitu Niloufar Hamedi and Elaheh Mohammadi, juga telah ditahan sejak September lalu dan kini kasus mereka tengah disidangkan di Teheran. Kedua jurnalis tersebut didakwa melanggar keamanan nasional. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel