Polres Biak Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
pada tanggal
06 Juli 2023
BIAK, LELEMUKU.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Biak berhasil mengungkap dan menangkap terhadap terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor).Rabu(05/07/2023).
Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto S.H., S.IK., M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Budi Payung SH, mengatakan operasi penangkapan yang dipimpinnya berhasil mengamankan 1 orang terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor berinisial FYD (21) pada hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wit di Kampung Suneri Distrik Yendidori Kab.Biak Numfor.
Dirinya menjelaskan Kronologis pengungkapan dan penangkapan berawal dari adanya laporan korban pencurian kendaraan sepeda motor pada tanggal 20 Maret 2023, pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu kemarin di dapatkan informasi yang di berikan oleh salah satu informan bahwa ada masyarakat yang membeli motor tanpa surat – surat kendaraan bermotor yang di posting pada akun media sosial Facebook.
“setelah mendapat informasi tersebut Kemudian Tim Mendatangi pembeli yang bertempat di Kampung Suneri Distrik Yendidori dan mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 Warna Hitam Lis Merah yang di belinya dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).” Ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Iptu Budi Payung mengatakan, dari Hasil Interogasi terhadap pembeli bahwa dirinya membeli motor dari Terduga Pelaku FYD lewat media sosial Facebook, Selanjutnya tim ke Kota Biak untuk melakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku FYD.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan ke Polres Biak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (HumasPoldaPapua)