-->

Rudy Laku Tegaskan Pogram Program BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting Diikuti ASN Kota Sorong


SORONG, LELEMUKU.COM - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M menegaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kerja dan kematian sangat penting untuk diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Penegasan tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Anggota KORPRI, RSUD Sele Be Solu, Puskesmas, dan Sekolah Negeri/Swasta se-Kota Sorong, yang digelar di Gedung Drs. Ec. L. Jitmau, M.M, Kamis (27/7/2023) pagi.

“Saya mau ingatkan program ini penting. Testimoni dari saya, kita tidak punya alasan untuk tidak ikut, karena iuran dari BPJS ketenagakerjaan hanya Rp17.700 setiap bulannya. Dengan 17.700, bapak ibu dilindungi dari kecelakaan kerja. Maaf, kita tidak minta, tapi saat kita meninggal, ahli waris kita akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta,” kata Pj. Sekda.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, dirinya berharap agar guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai akhir. Kenapa program BPJS Ketenagakerjaan perlu disampaikan dan kemudian membuat pernyataan ikut?, tanya Pj. Sekda. Alasannya, karena para pegawai adalah ASN.

Disebutkan, sebelum jalannya kegiatan sosialisasi, Pj. Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.Pi., M.M telah menandatangani keikutsertaan pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Para honor tersebut akan dibiayai pemerintah daerah.

“Kalau ASN tidak bisa dibiayai pemda, karena aturannya seperti itu. Oleh karena itu, kepesertaan ini menjadi tanggung jawab masing-masing ASN. Jadi akan dipotong dari gaji Rp17.700 setiap bulannya,” jelas Pj. Sekda.

Sambungnya, kepesertaan ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur KORPRI, karena seluruh ASN ada dalam wadah KORPRI. Harapannya, seluruh ASN dapat menjadi peserta dalam program tersebut.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Halik Sam menjelaskan, saat diterbitkannya undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diatur bahwa PT. Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, dan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. 

“Ini efektif sejak Januari 2014. Kembali lagi terkait dengan undang-undang ini, mungkin bapak ibu anggota KORPRI ada yang sudah pernah menjadi BPJS ketenagakerjaan di tahun 2014. Kalau saya tidak salah, pada saat itu kurang lebih ada hampir 3000 ASN di Kota Sorong sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kabid Kepesertaan.

Disayangkan, pada bulan Agustus 2015 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70, yang mengatur agar kepesertaan ASN di BPJS Ketenagakerjaan, dialihkan ke PT. Taspen untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Dampaknya, sejak bulan September 2015, kerja sama itu dialihkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke PT. Taspen, sekalipun sudah berjalan dengan baik kurang lebih 1 tahun. Selain itu, beberapa klaim juga sudah dibayar BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.

“Syukurnya, di tahun 2022 terbit Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan juga Inpres nomor 4 tahun 2022, tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem,” pungkas Kabid Kepesertaan.

Oleh karenanya, ASN dapat memperoleh manfaat tambahan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui wadah KORPRI. Tahun lalu, sebutnya, berdasarkan inisiatif Plt. Sekda dan Sekretaris KORPRI Kota Sorong, sehingga jumlah kepesertaan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong hingga minggu kemarin sudah sebanyak 859 orang.

“Kalau tidak salah kemarin ada satu yang sudah kita bayarkan santunannya. Jadi beliau adalah pegawai di Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong. Baru kurang lebih 2 minggu mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tapi kami sudah bayar santunan kematiannya sebesar Rp42 juta,” aku Kabid Kepesertaan.

Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu pemerintah, agar masyarakat khususnya ASN yang bekerja di Rumah Sakit dan Sekolah dapat dilidungi dari risiko pekerjaan. Berdasarkan kesepakatan BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah kota Sorong, para ASN diikutsertakan pada program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. 

“Tapi tidak menutup kemungkinan juga mungkin bapak ibu di sini ada yang mau ikut yang program jaminan hari tua. Itu bisa kami akomodir. Jadi jaminan hari tua ini bentuknya seperti tabungan. Ketika suatu saat bapak ibu berhenti, itu bisa diambil ditambah dengan saldo pengembangan selama bapak ibu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kabid Kepesertaan diakhir arahan.

 Usai itu dilanjutkan dengan penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis, kepada ahli waris dari Alm. Helena Jitmau oleh Pj. Sekda Kota Sorong, dan Alm. Freddy Syauta oleh  Asisten Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Hanok J. Talla. Masing-Masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42.000.000. 
 Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para pimpinan OPD, Sekretaris KORPRI, perwakilan Rumah Sakit, Puskesmas dan sekolah se Kota Sorong.(DiskominfoSorong)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel