Anthonius Ayorbaba Potensial jadi Pj Gubernur Papua
pada tanggal
13 Agustus 2023
Hal ini terungkap dari mekanisme Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj Gubernur pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian dalam pasal 4 peraturan tersebut menyatakan proses pengusulan calon Pj Gubernur dapat dilakukan oleh dua pihak berbeda yakni Menteri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Ketua DPRD provinsi. Menteri memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya DPRD melalui Ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan tiga calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dengan demikian, terdapat dua jalur yang memungkinkan usulan calon Pj Gubernur.
Setelah usulan calon Pj Gubernur diterima, langkah selanjutnya adalah proses pembahasan. Pasal 5 menguraikan tahapan pembahasan yang dilakukan oleh Menteri. Dalam hal ini, Menteri akan membahas calon Pj Gubernur sesuai dengan usulan yang telah diajukan. Menteri dapat mengurangi jumlah calon dari enam menjadi tiga nama. Selama proses pembahasan ini, Menteri juga dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk memberikan masukan.
Pasal 5 ayat (2) menguraikan bahwa kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terlibat dalam proses ini meliputi beberapa entitas penting seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, dan Badan Intelijen Negara. Keterlibatan kementerian dan lembaga pemerintah sebagai Tim Penilai Akhir (TPA) ini bertujuan untuk memberikan pandangan yang lebih luas dan mendalam dalam proses pembahasan calon Pj Gubernur.
Setelah proses pembahasan selesai, Menteri akan menyampaikan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara. Presiden akan mempertimbangkan hasil pembahasan dan usulan tersebut sebelum menetapkan Pengangkatan Pj Gubernur melalui Keputusan Presiden.
Dalam kesempatan berbeda, Tito Karnavian menyebut satu nama akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. Dalam mengambil keputusan tersebut, presiden bakal mempertimbangkan pembahasan dan putusan yang dikaji oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Tito menyebut nama Pj Gubernur Papua sudah bisa diketahui akhir bulan Agustus 2023 nanti.
Dari ketentuan pada 2 pasal tersebut diketahui bahwa rekomendasi dari menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyebut nama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba.
Ayorbaba disebut dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bernomor Nomor: M.MH-KP.04.01-93 tanggal 4 Juli 2023 tentang usul nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Papua, menanggapi Surat Kemendagri nomor 1000.2.3/2996/SJ tanggal 5 Juni 2023 perhal usul nama calon Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly menyatakan Ayorbaba layak dipertimbangkan sebagai Pj Gubernur sebab dia mendapatkan berbagai dukungan dari beragam pihak dengan berbagai kepentingan di Provinsi Papua.
Selanjutnya DPRP melalui Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, SE, menyebut nama Ayorbaba sebagai salah satu dari tiga nama calon Pj Gubernur Papua yang diusulkan kepada Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, di ruang rapat Dirjen Otda Kemendagri, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Selain Ayorbaba, DPRP memasukkan nama Dr. M Ridwan Rumasukun yang saat ini menjabat sebagai Sekda Papua dan Plh.Gubernur Papua yang notabene non-Papua dan Dr. Juliana J Waromi,SE.,M.Si yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPR Papua sebagai perwakilan perempuan Papua. (Laura Sobuber)