AS Gugat SpaceX atas Tuduhan Diskriminasi dalam Perekrutan Pegawai
pada tanggal
25 Agustus 2023
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Departemen Kehakiman AS menggugat perusahaan roket dan satelit Elon Musk, SpaceX, pada hari Kamis (24/8), karena dituduh mendiskriminasi pencari suaka dan pengungsi dalam perekrutan tenaga kerja.
Menurut gugatan hukum Departemen Kehakiman, dari setidaknya bulan September 2018 sampai Mei 2022, SpaceX mencoba menghalangi pencari suaka dan pengungsi yang ingin mendaftarkan diri untuk lowongan pekerjaan di perusahaan itu dan berusaha untuk tidak mempertimbangkan pendaftaran mereka atas alasan status kewarganegaraan mereka, sehingga melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan.
Dalam pengumuman lowongan kerja dan pernyataan terbuka mereka selama beberapa tahun, SpaceX secara keliru mengklaim bahwa di bawah peraturan federal yang disebut sebagai undang-undang pengendalian ekspor, SpaceX hanya dapat mempekerjakan warga negara AS dan penduduk tetap yang sah, yang biasanya disebut dengan istilah “pemegang kartu hijau,” kata Departemen Kehakiman.
Departemen itu juga merujuk pada unggahan-unggahan Elon Musk di dunia maya sebagai contoh “pernyataan terbuka yang diskriminatif.” Gugatan itu mengutip unggahan Musk pada Juni 2020 di platform X, yang sebelumnya disebut Twitter, kepada 36 juta pengikutnya pada saat itu bahwa: “Undang-undang AS mewajibkan setidaknya (pemegang) kartu hijau untuk bisa dipekerjakan di SpaceX, karena roket merupakan teknologi persenjataan yang canggih.”
SpaceX tidak segera menanggapi permohonan komentar atas gugatan tersebut.
Pemerintah AS menuntut pertimbangan yang adil dan pembayaran sejumlah uang kepada para pencari suaka dan pengungsi yang dihalang-halangi atau ditolak bekerja di SpaceX karena dugaan diskriminasi tersebut, kata Departemen Kehakiman. Gugatan itu juga menuntut hukuman perdata dalam jumlah akan akan ditentukan pengadilan serta perubahan kebijakan untuk memastikan SpaceX mematuhi amanat nondiskriminasi federal ke depannya. (VOA)