-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Selasa, 18 Maret 2025
08:40:38 pagi

AS Gugat SpaceX atas Tuduhan Diskriminasi dalam Perekrutan Pegawai


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Departemen Kehakiman AS menggugat perusahaan roket dan satelit Elon Musk, SpaceX, pada hari Kamis (24/8), karena dituduh mendiskriminasi pencari suaka dan pengungsi dalam perekrutan tenaga kerja.

Menurut gugatan hukum Departemen Kehakiman, dari setidaknya bulan September 2018 sampai Mei 2022, SpaceX mencoba menghalangi pencari suaka dan pengungsi yang ingin mendaftarkan diri untuk lowongan pekerjaan di perusahaan itu dan berusaha untuk tidak mempertimbangkan pendaftaran mereka atas alasan status kewarganegaraan mereka, sehingga melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan.

Dalam pengumuman lowongan kerja dan pernyataan terbuka mereka selama beberapa tahun, SpaceX secara keliru mengklaim bahwa di bawah peraturan federal yang disebut sebagai undang-undang pengendalian ekspor, SpaceX hanya dapat mempekerjakan warga negara AS dan penduduk tetap yang sah, yang biasanya disebut dengan istilah “pemegang kartu hijau,” kata Departemen Kehakiman.

Departemen itu juga merujuk pada unggahan-unggahan Elon Musk di dunia maya sebagai contoh “pernyataan terbuka yang diskriminatif.” Gugatan itu mengutip unggahan Musk pada Juni 2020 di platform X, yang sebelumnya disebut Twitter, kepada 36 juta pengikutnya pada saat itu bahwa: “Undang-undang AS mewajibkan setidaknya (pemegang) kartu hijau untuk bisa dipekerjakan di SpaceX, karena roket merupakan teknologi persenjataan yang canggih.”

Baca Juga

SpaceX tidak segera menanggapi permohonan komentar atas gugatan tersebut.

Pemerintah AS menuntut pertimbangan yang adil dan pembayaran sejumlah uang kepada para pencari suaka dan pengungsi yang dihalang-halangi atau ditolak bekerja di SpaceX karena dugaan diskriminasi tersebut, kata Departemen Kehakiman. Gugatan itu juga menuntut hukuman perdata dalam jumlah akan akan ditentukan pengadilan serta perubahan kebijakan untuk memastikan SpaceX mematuhi amanat nondiskriminasi federal ke depannya. (VOA)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel