Bahlil Lahadalia Sebut Pemerintah akan Perluas Syarat Penerima Insentif Kendaraan Listrik
pada tanggal
05 Agustus 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah sedang mengevaluasi aturan insentif motor listrik. Keputusan ini diambil setelah minat pembelian motor listrik masih rendah.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah akan memperluas cangkupan syarat penerima insentif kendaraan listrik.
Nantinya, setiap 1 KTP bisa menjadi penerima bantuan subsidi pembelian 1 motor listrik. Bukan lagi hanya kelompok masyarakat tertentu seperti penerima bantuan UMKM.
Hal tersebut disambut baik oleh dua produsen motor listrik Alva dan Selis. Mereka mendukung bila nantinya akan dilakukan kebijakan tersebut.
"TKDN ALVA One dan ALVA Cervo sudah di atas 40 persen, sehingga berhak mengikuti program bantuan pemerintah. Kami berpartisipasi dengan mendaftar kedua produk kami ke dalam program ini," kata Putu Yudha, Chief Marketing Officer kepada Tempo, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dia menambahkan bahwa calon pembeli harus lolos proses verifikasi penerima bantuan. Proses verifikasi dilakukan di dalam sistem pemerintah, yaitu SISAPIRA. "Mengenai wacana terbaru terkait program bantuan pemerintah, kami akan mendukung kebijakan pemerintah," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan Selis yang kedua tipenya kini juga telah dapat insentif.
"Kami menyambut baik hal ini dan kami siap untuk menyediakan motor listrik untuk semua kalangan," kata Marketing Manager Selis, Imam Subari saat dihubungi Tempo.
Permasalahan syarat insentif motor listrik memang cukup dikeluhkan produsen, salah satunya Volta.
Direktur PT Volta Indonesia Semesta Okie Octavia Kurniawan menyebut masih banyak konsumen yang kesulitan mengikuti program insentif pembelian motor listrik.
"Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), mereka tidak berhak mendapatkan insentif," kata Okie saat ditemui Tempo pada Juni lalu.
Menurut Okie, beratnya persyaratan tersebut yang membuat program ini belum mampu membangkitkan industri motor listrik di Tanah Air.
Sebagai informasi, insentif motor listrik ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Syarat lainnya, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga hanya diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA. (Tempo)