-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Senin, 31 Maret 2025
09:32:14 petang

Dekranasda Jayawijaya Komitmen Dorong Pengrajin UMKM Miliki Ijin Usaha

Dekranasda Jayawijaya Komitmen Dorong  Pengrajin UMKM Miliki Ijin Usaha

WAMENA, LELEMUKU.COM – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua berkomitmen mendorong para pengrajin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki ijin usaha secara resmi agar menunjang perkembangan usaha mereka. 

“Dekranasda ini sebenarnya di bawah disperindagkop, secara umum umkm yang kami pegang lebih dari 20. Ada yang sudah punya ijin, tidak terlalu banyak, ada sekitar 3 sampai 5 orang,” ujar Ketua Deskranasda Jayawijaya, Yustina Banua yang diwakili Sekretaris, Kaleb kepada Lelemuku.com pada Jumat, 11 Agustus 2023. 

Ia mengatakan bagi para pengrajin yang tidak memiliki ijin telah menjadi tanggung jawab Dekranasda guna memfasilitasi dan berkomunikasi baik dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) untuk mempercepat dan mempermudah dalam pengurusan ijin usaha. 

Dengan begitu para pengrajin memiliki peluang untuk berkembang lebih luas dan bisa berdampak dan berkontribusi juga bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Tanggung jawab Dekranasda berkomunikasi dengan perindagkop, karena mereka inilah yang terus turun ke lapangan melihat para pengrajin. Dekranasda paling tidak mendorong para pengrajin ini tetap berkreativitas,” ungkap Kaleb. (Laura Sobuber) 




Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel