DPR Gelar Sidang Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Papua
pada tanggal
26 Agustus 2023
PAPUA, LELEMUKU.COM - DPR Papua menggelar Sidang Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, berlangsung di ruang sidang kantor DPR Papua, Jumat (25/08) malam.
Sidang tersebut turut dihadiri Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe. Pelaksanaan sidang berkenaan dengan masa jabatan Gubernur Papua yang akan habis pada 6 September 2023.
Sidang paripurna dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua 1 DPRP, Yunus Wonda mewakili Ketua DPRP yang berhalangan hadir. Tampak hadir jajaran perwakilan Forkopimda Papua, unsur pimpinan TNI Polri, pimpinan OPD dan BUMN, serta perwakilan stakeholder.
Tak ketinggalan ibu Yulce Enembe, istri Lukas Enembe, yang duduk di jajaran Forkopimda. Namun, yang mencuri perhatian para anggota dewan dan semua tamu yang hadir, kehadiran Gubernur non aktif, Lukas Enembe secara virtual.
Awalnya sidang berjalan dengan baik diawali penyampaian sambutan oleh Wakil Ketua 1 DPR Papua, Yunus Wonda yang kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video kinerja hasil pembangunan Lukas Enembe dan alm. Klemen Tinal selama menjabat 2 periode yaitu 2013 - 2017 dan 2018 - 2023.
Suasana tiba tiba hening saat Lukas Enembe diberi kesempatan berbicara. Dengan terbata-bata, Lukas Enembe menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah memberinya kesempatan bertatap muka dengan anggota DPR Papua, meski secara daring.
"Saya minta maaf. Mohon doa dari seluruh masyarakat Papua, agar saya bisa melewati permasalahan ini, apalagi sekarang saya benar benar sakit parah," tutur Lukas.
"Saya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi selama saya menjabat sebagai Gubernur Papua selama ini," tegasnya lagi.
Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda yang ditemui usai persidangan menegaskan, usulan pemberhentian Lukas Enembe dan alm. Klemen Tinal, selanjutnya akan diserahkan ke Presiden melalui Mendagri untuk kemudian dikeluarkan SK Pemberhentian. (DiskominfoPapua)