MA India Tunda Hukuman Pidana Pemimpin Oposisi Rahul Gandhi
pada tanggal
05 Agustus 2023
NEW DELHI, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung India, Jumat (4/8) menunda hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pemimpin oposisi Rahul Gandhi terkait keputusan pengadilan yang lebih rendah bahwa ia telah mencemarkan nama baik Narendra Modi dengan mengejek nama belakang perdana menteri itu.
Partai Gandhi, Partai Kongres, mengatakan mereka sekarang sedang mengusahakan agar Gandhi diangkat kembali sebagai anggota parlemen.
Dikenal sebagai kritikus sengit Perdana Menteri Narendra Modi dan penantang utamanya dalam pemilihan 2024, Gandhi dihentikan keanggotaannya di parlemen setelah munculnya keputusan sebuah pengadilan pada bulan Maret.
Keputusan penundaan hukuman oleh Mahkamah Agung berarti penghentian sementara pelaksanaan hukum sampai pengadilan tertinggi itu memproses banding yang diajukan Gandhi dan mengeluarkan putusan akhir.
Pendiskualifikasian Gandhi sebagai anggota parlemen sekarang juga masih tertunda, kata Live Law, sebuah portal hukum online di India. Pemimpin Partai Kongres K.C. Venugopal mengatakan partainya akan mendekati ketua parlemen untuk mengembalikan kursinya.
Terlepas dari keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan komentar Gandhi soal nama belakang perdana menteri saat ini tidak "baik" dan mengatakan bahwa seseorang dalam kehidupan publik seharusnya lebih berhati-hati saat berpidato di depan umum.
Kasus pencemaran nama baik ini melibatkan komentar yang dibuat Gandhi dalam pidato pemilu 2019. Gandhi bertanya, “Mengapa semua pencuri memiliki nama kelurga Modi?” Ia kemudian merujuk pada tiga Modi yang terkenal dan tidak saling terkait: taipan berlian India yang buron, seorang eksekutif kriket yang dilarang terlibat dalam Liga Utama India dan perdana menteri.
Kasus tersebut diajukan oleh Purnesh Modi, yang merupakan anggota Partai Bharatiya Janata – partainya Modi -- di negara bagian Gujarat. Purnesh Modi sendiri tidak memiliki hubungan keluarga dengan Perdana Menteri Narendra Modi. (VOA)