Mahfud MD Sebut Draft Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum Hampir Rampung
pada tanggal
20 Agustus 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut saat ini draft akhir agenda prioritas percepatan reformasi hukum sudah hampir rampung. Draft tersebut kini masih digodok oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum dan bakal segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat rampung.
"Rekomendasi agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mempercepat terwujudnya reformasi hukum bidang aparatur hukum, regulasi, maupun perbaikan budaya hukum masyarakat," tulis Mahfud melalui akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Ahad, 20 Agustus 2023.
Ia membeberkan Tim Percepatan Reformasi Hukum sudah sejak Sabtu kemarin hingga Ahad tetap berkumpul untuk menyelesaikan tugas dengan tepat waktu. Tim, kata Mahfud, akan merumuskan usulan kebijakan agar subtansi rekomendasi tercapai dengan baik.
"Tim telah merampungkan usulan agenda prioritas, dari hasil analisis data dan informasi, termasuk dari proses konsultasi dengan K/L, serta kelompok masyarakat sipil. Tim sedang menyiapkan draft akhir agenda prioritas yang akan kami finalkan bersama," kata Mahfud.
Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk Mahfud pada Mei 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Dalam SK tersebut dipaparkan posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam, lalu ketua Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio.
Kemudian posisi wakil ketua diisi oleh mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, sedangkan sekretaris tim ini adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam secara ex officio.
Keempat kelompok kerja itu adalah Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber. Kemudian Tim Percepatan Reformasi Hukum ini terbagi menjadi empat kelompok, antara lain Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum.
Kemudian Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundangundangan
Adapun tugas dari Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan SK tersebut, yakni menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum, dan terakhir melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah. (Julnis Firmansyah|Tempo)