Malaysia Batalkan Dakwaan Penyalahgunaan Wewenang Muhyiddin Yassin
pada tanggal
15 Agustus 2023
KUALA LUMPUR, LELEMUKU.COM - Pengadilan Malaysia membatalkan tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. sebab tudingan itu dianggap kabur, cacat, dan tidak berdasar.
Baca Juga
Muhyiddin, 76 tahun, juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang dalam kasus yang sama karena menerima suap senilai 232,5 juta ringgit ($50,24 juta). Ia membantah tuduhan yang diarahkan padanya tersebut.
Muhyiddin mengatakan kepada wartawan putusan pengadilan membuktikan kalau tuduhan terhadapnya tidak benar karena dia merasa tidak melakukan kesalahan.Pengacaranya, Hisyam Teh, mengatakan dia yakin dakwaan lain tidak akan berlaku berdasarkan putusan pengadilan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Muhyiddin memimpin blok oposisi Malaysia – yakni sebuah aliansi konservatif yang semakin populer dan menjadi tantangan bagi pemerintahan koalisi Anwar. Dalam pemilihan daerah yang diadakan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, aliansi Perikatan Nasionalnya membuat terobosan di negara-negara bagian yang biasanya didominasi oleh koalisi Anwar. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.