Ombudsman Inspeksi Rumah Tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi di Gedung Merah Putih
pada tanggal
07 Agustus 2023
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Ombudsman RI melakukan inspeksi di Rumah Tahanan Komisi Pemberatasasan Korupsi (Rutan KPK) di Gedung Merah Putih pada Senin 7 Agustus 2023.
Inspeksi ini berkaitan dengan pemberitaan adanya surat pernyataan bersama dari penghuni rutan yang mengeluhkan kondisi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di rutan tersebut pada Jumat 4 Agustus 2023.
Dalam surat itu, para tahanan mengeluhkan kebiasaa Lukas Enembe mulai dari buang air kecil di celana hingga tidak membersihkan diri usai buang air besar akibat kondisi kesehatannya.
Petrus menyebut pihaknya mendapatkan surat berisi keluhan itu 20 tahanan Rutan KPK yang mengaku telah terganggu selama enam bulan terakhir.
"Dalam surat yang ditandatangani John Irfan, tahanan rutan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur," kata Petrus dalam keterangan tertulis.
Dalam surat itu, para tahanan menyebut Lukas Enembe tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar. Surat yang ditulis tahanan bernama John Irfan itu menyebut Lukas juga buang air kecil di kursi di ruangan bersama tahanan.
"Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain di mana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," kata Petrus mengutip tulisan para tahanan.
Dalam surat itu tertulis, para tahanan sudah tidak sanggup lagi menghadapi perilaku Lukas Enembe dan meminta KPK untuk melakukan perawatan khusus terkait kesehatan Lukas Enembe.
Sementara itu, KPK menanggapi hal ini dengan menyatakan sedang membahas tindak lanjut terhadap keluhan tahanan tersebut. KPK membuka opsi menempatkan Lukas di tempat khusus.
“KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni Rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu 5 Agustus 2023. (Albert Batlayeri)