Pemkab Biak Gelar Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
pada tanggal
23 Agustus 2023
BIAK, LELEMUKU.COM - Rapat Koordinasi rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Badan Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama stakeholder lainnya kembali digelar, di Swissbell Hotel Biak, Selasa (22/08/2023) kemarin.
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt .Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Zacharias L. Mailoa, ST., MM mengakatan, rakor GTRA penting dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara stakeholders, khususnya lagi sinergitas pemerintah daerah kabupaten Biak Numfor dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan penataan aset dan penataan akses.
\
“Rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria juga penting sebagai sarana penyampaian arahan pelaksanaan kegiatan, penyamaan persepsi antar anggota, sekaligus untuk mengevaluasi jalannya penyelenggaraan gugus tugas reforma agraria selama ini,” ujarya.
Melalui sinergitas ini, lanjut Plt. Sekda, diharapkan persoalan agraria yang dihadapi di masyarakat dapat teratasi, serta dapat mendorong pemerintah daerah hingga ke kampung - kampung menggali setiap potensi di wilayah.
Dikatakan, pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria, termasuk program pembangunan stategis di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
“Kedepannya saya juga berharap agar dilakukan penataan kembali terhadap setiap wilayah yang menjadi pusat pertanian, peternakan, dan perikanan sesuai data tanah objek reforma agraria (tora) Kabupaten Biak Numfor,” imbuh Bupati dalam sambutan tertulisnya.
“Tim GTRA harus dapat memfasilitasi hal ini sehingga masyarakat secara mudah dapat mengakses modal baik itu keuangan, pelatihan, dan peralatan kepada pihak dari lembaga-lembaga teknis terkait,” imbuhnya.
Dalam sambutan terulisnya Bupati juga mengingatkan agar tim GTRA terus bekerja sama dan bersinergi dengan semua instansi teknis guna menata aset dan akses seluruh wilayah adminitrasi pemerintah kabupaten Biak Numfor, dengan memperkuat kapasitas pelaksanaan reforma agraria serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria.
Demikian pula pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah juga harus menjadi perhatian serius dengan minimalisir persoalan atau sengketa di masyarakat.
“Saya juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Biak Numfor harus dilaksanakan secara sistematis. mulai dari keterbukaan data, informasi, dan pelaporan dengan pendekatan secara holistik dan tematik,” pungkasnya.
“Persoalan tanah supaya dapat diminimalisir, jangan ada lagi ditemui kasus kepemilikan sertifikat diatas sertifikat atau sertifikat ganda. hal ini perlu menjadi catatan penting bagi kita bersama karena kadang persoalan tanah akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat,” imbuhnya lagi. (HumasBiak)