-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Kamis, 3 April 2025
09:27:34 petang

Polsek Japsel Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan seorang pria berinisial DL tersangka kasus penganiayaankepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (4/8).

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya tanggal 5 Juni 2023, di Jl. Ardipura IV Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan.

Menurut Kapolsek Japsel AKP Frets Lamahan, S.H, tersangka DL diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VI / 2023 / Sek Japsel, Tanggal 5 Juni 2023.

“Beberapa saksi pun telah kami libatkan dalam penyidikan, yakni sebanyak 3 orang saksi yang kami mintai keterangan,” ucap Kapolsek.

Baca Juga

Dari hasil penyidikan Unit Reskrim, tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Tersangka DL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dirnya terancam pidana penjara dua tahun paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek.(HumasPoldaPapua)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel