Sebanyak 175.510 Narapidana Kota Sorong Terima Remisi, 2.606 Orang Dinyatakan Bebas
pada tanggal
17 Agustus 2023
SORONG, LELEMUKU.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan remisi umum kepada kepada 175.510 orang Narapidana, yang terdiri dari remisi umum I (pengurangan sebagian) 172.904 orang, dan Remisi Umum II, atau setelah mendapatkan remisi langsung dinyatakan bebas sebanyak 2.606 orang.
Demikan naskah sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.Pi., M.M, pada peringatan Upacara Bendera dalam rangka HUT RI ke-78 tahun, dan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Kamis (17/8/2023) siang hari.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pesan Menkumhan yang dibacakan Pj. Wali Kota.
Khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, agar kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. Diharapkan dapat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga , serta menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum. Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan, untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” kata Pj. Wali Kota.
Selain itu, dengan diterbitkannya keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, maka Lembaga Pemasyarakatan merespon hal tersebut dengan memberlakukan kunjungan tatap muka, dan menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Namun demikian, dirinya tetap berpesan agar selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat, untuk meningkatkan derajat kesehatan. Pesan serius Menkumhan kepada seluruh jajaran, untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan, agar tidak menodai prestasi yang sudah dicapai selama ini.
“Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini. Namun pada kesempatan ini, saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan, baik tingkat pusat maupun daerah, yang senantiasa bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas, walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ucapnya.
Bagi seluruh warga binaan, Menkumham mengajak agar senantiasa berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti kembali ke masyarakat.
“Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara jalani selama menjalani pidana, merupakan kegiatan yang manfaatnya akan kembali kepada diri pribadi saudara masing-masing,” tutur Pj. Wali Kota.
Selain itu, dirinya juga berpesan agar peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja, serta dapat menciptakan inovasi dan kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.
“Mari kita jaga integritas, loyalitas, komitmen, dan juga kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan didalam sebuah organisasi,” baca Pj. Wali Kota.
Sebelumnya, dilakukan penyerahan remisi secara simbolis dari Pj. Wali Kota Sorong kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, dan penyerahan bantuan peralatan olahraga kepada empat perwakilan narapidana, serta penyerahan bantuan dari Dharma Wanita Persatuan Kantor KSOP Kelas I Sorong kepada dua orang perwakilan.
Kegiatan diakhiri dengan atraksi dari warga binaan berupa tarian daerah dan tarian kontemporer. Dari data yang dihimpun, sebanyak 426 narapidana di Lapas Kelas IIB Sorong menerima remisi, dan empat diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Turut hadir mendampingi Pj. Wali Kota, Ketua TP PKK Kota Sorong, Jacqualine M. Yarangga dan Pj. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi,. M.M, Staf Ahli Wali Kota dan Asisten. Selain itu, hadir juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sorong. (DiskominfoSorong)