Zulkifli Hasan Teken Perjanjian Kerja Sama Keamanan Pangan di ASEAN
pada tanggal
21 Agustus 2023
SEMARANG, LELEMUKU.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas secara ad referendum menandatangani persetujuan ASEAN Food Safety Regulatory Framework (AFSRF) pada Ahad, 20 Agustus 2023, di Semarang, Jawa Tengah. AFSRF merupakan persetujuan untuk menciptakan pendekatan keamanan pangan yang komprehensif dan terintegrasi di ASEAN.
Ia mengatakan kerja sama tersebut sejalan dengan visi ASEAN dalam memastikan terciptanya keamanan pangan di Kawasan. Khususnya yang tertuang dalam ASEAN Economic Community Blueprint 2025 dan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint 2025.
“AFSRF bertujuan menciptakan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam upaya mencapai ketahanan pangan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Agustus 2023.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk mencapai perlindungan kesehatan konsumen dan memfasilitasi kelancaran arus pangan yang aman di kawasan ASEAN. Zulhas mengungkapkan, fasilitasi kelancaran arus pangan bakal dilakukan melalui peningkatan harmonisasi dari penerapan standar serta sanitasi dan fitosanitasi.
Negara anggota ASEAN juga sepakat untuk meminimalisasi hambatan teknis untuk perdagangan pangan. Serta mengurangi perbedaan sistem pengelolaan pangan nasional di antara negara anggota ASEAN.
Adapun persetujuan AFSRF melibatkan pemangku kebijakan di tiga sektor, yaitu kesehatan, ekonomi dan pertanian. Sehingga, proses perumusannya dilaksanakan oleh ASEAN Economic Ministers (AEM), ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (AMAF), dan ASEAN Health Ministers
Meeting (AHMM). Zulhas pun berharap persetujuan AFSRF dapat mengintegrasikan kepentingan dari ketiga sektor tersebut secara menyeluruh dalam rangka implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP).
Ia menyebutkan persetujuan AFSRF terdiri dari 18 pasal. Termasuk diantaranya pasal terkait objektif, cakupan persetujuan, ketentuan umum, prinsip, otoritas yang kompeten, kemungkinan kerja sama, serta mekanisme penyusunan protokol lanjutan yang terkait dengan AFSRF.
Menurut dia, dengan adanya AFSRF akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen terkait
akses pangan sehat dan aman di ASEAN. Sebab, persetujuan ini mewajibkan setiap negara anggota untuk menerapkan langkah pengamanan pangan. Hal ini, kata dia, didasari oleh hasil analisis ilmiah yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan transparan.
Persetujuan ini, ujar Zulhas, akan diberlakukan setelah seluruh negara anggota ASEAN menyampaikan instrument ratifikasi (instrument of ratification/IoR) masing-masing kepada Sekretariat ASEAN. Amandemen dapat dilaksanakan apabila seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakatinya.
Sementara itu, ASEAN Food Safety Coordinating Committee (AFSCC) akan dibentuk untuk merancang, mengawasi, dan mengkaji kembali implementasi dari AFSRF, termasuk penyusunan protokol ihwal persetujuan ini. (Tempo)